Lubuk Linggau - Pekerja harian lepas dinas lingkungan hidup kota lubuklinggau berharap kepada pemangku kebijakan terutama pemerintah kota lubuklinggau diharapkan walikota terpilih bisa membantu untuk menaikkan upah jika sebelumnya hanya menerima upah 1.150.000 satu juta seratus lima puluh ribu rupiah. Hal ini mendapat sorotan dari mahasiswa hukum tata negara bumi silampari.
Saat dikonfirmasi awak media Ferry Isrop diketahui merupakan mahasiswa hukum tata negara bumi silampari dan pimpinan PT. Bintang Nusantara Keadilan minggu 29 Desember 2024 mengungkapkan
"Seharusnya untuk pekerja harian lepas di dinas lingkungan hidup kota lubuklinggau baik di bidang pengangkutan sampah, petugas pembersihan jalan, pemotongan pohon pohon tumbang yang mengganggu akses jalan ataupun pohon yang bakal membahayakan masyarakat adapun upah wajib pemerintah mengikuti aturan dan penyesuaian menurut APBD Kota lubuklinggau.
Menurut nya Pemerintah kota lubuklinggau dalam hal ini wajib mengedepankan kesejahteraan pekerja harian lepas dan mengikuti Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024 sebesar Rp.3.456.874,- (tiga juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).per bulan dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari dan/atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu." ujar
Aturan upah minimum di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023
UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja mengatur pula soal upah minimum.
Pasal 88 ayat (2) UU 6/2023 mengatur pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Kebijakan itu meliputi penetapan upah minimum setiap tahun.
( Guntur )