-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kepala Rutan Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring Hadiri Kunjungan Kerja Reses Komisi XIII DPR RI di Kanwil Kemenkumham Sumut

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, December 10, 2024, 12:57 WIB Last Updated 2024-12-10T05:57:51Z

    Medan - Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring menghadiri kunjungan kerja reses masa persidangan I tahun sidang 2024-2025 yang digelar oleh Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara, Senin (09/12).


    Rapat yang dipimpin Ketua Tim yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sugiat Santoso, S.E., M.S.P. itu turut dihadiri oleh 9 (sembilan) anggota lainnya Marinus Gea, S.E., M.AK., Prof. Dr. Yasonna H. Laoly, S.H., M.Sc., Drs. Rapidin Simbolon, M.M., Samsul Bahri Tiyong, Isfhan Taufik Munggaran, IR. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., M.M, DR. H. Almuzzammil Yusuf, M.Si., H. Arisal Azis, dr. Raja Faisal Manganju Sitorus serta lima Sekretariat Komisi XIII yakni Misbakhul Hidayat, S.Sos., Eka Chempaka Damayanti, S. AP., Novianti, SH., MH., Husaini Yusuf, SH., MH., Danu Yudha Saputra.   


    Dalam keterangannya Sugiat Santoso menyampaikan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara dan para Ka.UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan se-Sumatera Utara yang telah meluangkan waktunya terhadap Kunjungan Kerja kali ini.


    Tentu adapun tujuan kami Komisi XIII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai fungsi pengawasan kepada Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara serta jajarannya terkait bagaimana seluruh Jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru dibentuk dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan amanat Undang – Undang, baik Undang – Undang No. 63 Tahun Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta Undang – Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.


    “Perlu digaris bawahi dengan adanya pemisahan kelembagaan tentu akan adanya hal – hal yang timbul dalam masa transisi baik dari segi keadministrasian maupun hal lain yang melekat. Semoga Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara beserta jajarannya mampu mempersiapkan segala hal yang diperlukan sehingga mampu menjawab tantangan Undang – Undang yang baru”, Ujar Sugiat Santoso.


    Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Anak Agung Gde Krisna menyatakan kesiapannya dalam mengawal transisi dan optimalisasi fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan pasca pembentukan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini disampaikan di hadapan Komisi XIII DPR RI dalam kunjungan kerja reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.


    Dukungan ini termasuk kesiapan dalam penataan kelembagaan dan sumber daya manusia pasca pemisahan, menunjukkan komitmen dalam adaptasi dan reformasi birokrasi. Agung menyebutkan pihaknya juga telah menyusun program kerja khusus di tingkat wilayah. Program ini dirancang untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi over capacity di Lapas dan Rutan, menunjukkan upaya proaktif dalam meningkatkan sistem pemidanaan.


    "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung reformasi birokrasi di bidang keimigrasian dan pemasyarakatan. Kami juga telah menyusun program kerja khusus untuk menyesuaikan dengan reformasi sistem keimigrasian dan pemasyarakatan, serta strategi dalam mengatasi over capacity di Lapas dan Rutan," terang Agung.


    Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara DPR RI dan Kanwil Kemenkumham Sumut dalam optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara.


    Turut hadir pada kegiatan kali ini Kepala Divisi Pemasyarakatan, Rudy Fernando Sianturi, Kepala Divisi Administrasi, Sahata Marlen Situngkir, Kepala Divisi Keimigrasian, Yan Wely Wiguna, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Pejabat Eselon IV Kanwil Kemenkumham Sumut dan Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara.


    (edys Lumbantoruan)

    Komentar

    Tampilkan