Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) mengingatkan pentingnya pemanfaatan website desa untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan mengenai kegiatan desa di seluruh Indonesia. Website desa diharapkan dapat berfungsi maksimal sebagai sarana komunikasi dan informasi yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan yang mendasari keberadaan dan pengelolaan website desa. Beberapa dasar hukum yang mengatur penggunaan website desa antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa – Mengatur sistem informasi pembangunan desa dan kawasan pedesaan.
2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 – Mengatur penggunaan domain desa.id sebagai domain resmi untuk website desa yang setara dengan domain pemerintah.
3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 – Mengatur prioritas penggunaan dana desa, termasuk untuk pengadaan dan pemeliharaan website desa.
4. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 – Mengatur prioritas penggunaan dana desa untuk tahun 2022, yang mencakup pengembangan sistem informasi desa.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 – Mengatur tata cara kerja sama desa dengan pihak ketiga, termasuk pengelolaan website desa.
Website desa memiliki berbagai manfaat yang sangat penting untuk kemajuan desa dan pelayanan masyarakat. Berikut adalah beberapa manfaat utama website desa:
1. Pengembangan Desa
Website desa membantu mempromosikan potensi dan kondisi desa kepada masyarakat luas, baik kepada pemerintah maupun pihak luar. Ini membantu meningkatkan akses terhadap informasi yang relevan untuk pengembangan dan pembangunan desa.
2. Publikasi Kegiatan Desa
Melalui website, pemerintah desa dapat mempublikasikan berbagai kegiatan dan proyek pembangunan yang sedang dan akan dilaksanakan. Masyarakat dapat mengakses informasi tersebut dengan mudah, meningkatkan transparansi.
3. Meningkatkan Pelayanan Pemerintah Desa
Website desa mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah desa secara online, baik untuk urusan administrasi maupun layanan lainnya, sehingga meningkatkan efisiensi pelayanan.
4. Sarana Komunikasi Dua Arah
Website desa menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau saran, sementara pemerintah desa dapat memberikan informasi terkini kepada warganya.
5. Promosi Potensi Desa
Setiap desa memiliki potensi unik, seperti budaya, wisata alam, dan produk lokal. Website desa memungkinkan desa untuk mempromosikan potensi ini kepada dunia luar, menarik wisatawan dan investor.
6. Portal Berita Online
Website desa juga dapat berfungsi sebagai portal berita lokal yang memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan desa, kegiatan, dan isu-isu yang relevan dengan masyarakat setempat.
7. Sumber Data yang Lengkap
Website desa menjadi pusat informasi yang menyediakan data desa secara terstruktur dan mudah diakses, baik oleh masyarakat maupun pihak terkait lainnya yang membutuhkan data desa.
Desa juga diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan website desa. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017, yang memungkinkan desa untuk berkolaborasi dengan lembaga, badan hukum, atau perorangan di luar pemerintahan desa.
Poin-poin penting dalam kerja sama dengan pihak ketiga adalah:
1. Kerja sama harus berdasarkan kebutuhan yang strategis dan mendesak.
2. Desa harus mempertimbangkan kemampuan dalam membiayai kerja sama tersebut.
3. Hasil kerja sama harus memberikan manfaat yang nyata bagi desa.
4. Kerja sama harus memiliki standar kualitas yang terukur.
5. Kerja sama tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif.
Website desa memiliki peran penting dalam mendukung kemajuan desa, baik dalam hal pengembangan, pelayanan publik, maupun komunikasi antara pemerintah desa dan masyarakat. Dengan berbagai dasar hukum yang jelas, serta kemampuan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga, website desa dapat berfungsi sebagai jendela informasi yang efektif dan efisien, yang mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
(Ilpitar)