TANJUNG REDEB - Setelah mangkir di beberapa sidang kini PT Berau Coal kembali berulah. Pasalnya kelompok masyarakat yang tergabung di Kelompok Tani Usaha Bersama Maraang (UBM) di beri harapan palsu (PHP), padahal beberapa waktu lalu pihak perusahaan sudah memberikan angin segar kepada masyarakat. Selasa, (10/12/2024).
Kemelut permasalahan antara masyarakat dan perusahaan ini tak berujung sebab pihak perusahaan mengaku sudah melakukan pembebasan padahal sesuai faktanya masing-masing kelompok masih memegang surat induk lahan.
Kuasa Hukum Kelompok Tani UBM , Badrul Ain Sanusi mengatakan, pihaknya tidak menemukan penyelesaian dari hasil mediasi bersama, sehingga proses sidang perdata akan tetap dilanjutkan sampai akhir. Ia berharap, dapat memenangkan gugatan dan mendapatkan kembali hak atas tanah Poktan UBM ini.
"Kami melanjutkan persidangan sampai titik akhir perjuangan dan lahan kelompok tani bisa diganti rugi sesuai peruntukkannya ataupun jika tidak dibayar kami meminta lahan tersebut dikembalikan sehingga dapat dipergunakan untuk kehidupan warga bertani ataupun berkebun," ujarnya.
Badrul menyampaikan, pihaknya akan tetap berusaha dalam upaya hukum untuk memperjuangkan gugatan perdata memperjuangkan lahan kelompok tani ini agar bisa diganti rugi pihak perusahaan.
Adapun tuntutan, sesuai dalam pokok perkara yang diajukan, yaitu menuntut ganti rugi yang sudah dikuasai selama 10 tahun dengan tanpa adanya ganti rugi kepada warga .
Diberitakan sebelumnya, lahan Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang (UBM) yang didampingi pengacaranya, Badrul Ain Sanusi menuntut sekitar 1290 hektar yang dikuasai Pihak PT Berau Coal dan tidak ada ganti rugi.
"Pihak PT Berau Coal dalam pengelolaan dan penguasaan lahan itu tidak pernah mendapatkan izin dari Kelompok Tani Usaha Bersama Meraang, dan selama itu mereka juga tidak pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat ," kata Kuasa Hukum Poktan UBM.
"Perlu kita ketahui hingga saat ini ada sekitar ratusan orang yang berada di lahan kelompok tani tersebut yang berharap pihak perusahaan PT Berau Coal mengembalikan hak tanah mereka jika tidak mau membayar ganti rugi dan hentikan aktivitas di lahan tersebut," pungkasnya.
Dalam hal ini Maspri merasa sangat kecewa kepada PT BC, mediasi memberi harapan untuk berdamai pada tanggal 26 November 2024, yang di wakili Ketua PN, di Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb.
"Saya sebagai perwakilan kelompok tani Usaha Bersama Meraang kecewa mediasi pertama tanggal 26 November 2024 pihak PT BC yang di wakilkan oleh mediator Ketua PN tanjung Redeb meminta pihak kelompok untuk memberi harga yang di inginkan, kami pihak kelompok di minta oleh kepala PN memberikan harga, kerena kami anggap harga untuk damai tidak lanjut sidang ternyata kami hadir di tanggal 10 Desember 2024 menunggu jawaban dari pihak BC malah tidak niat untuk berdamai semacam kami di matikan oleh BC bahkan kepala PN tidak di hargai di saat memfasilitasi untuk damai," terang Maspri.
Tak hanya itu Rafiq meminta dan memohon kepada majelis hakim yang menangani perkara No 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr di pengadilan Negeri tanjung Redeb kelas II untuk kiranya dapat memberikan putusan sela yang amarnya menyatakan status Quo terhadap status lahan saat ini, sebanyak 1290 hektar yang terbagi dengan 647 surat penguasa.
"1. Demi keadilan berdasarkan tuhan yang maha esa agar para pihak menghormati proses perkara yang saat ini berlangsung di pengadilan negeri Tanjung Redeb dengan perkara No 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar tanpa adanya aktivitas berupa kegiatan atau aktivitas lainnya yang di lakukan oleh para pihak lahan yang di sengketakan;
2. Guna melindungi hak-hak dari pihak penggugat yang akan di rugikan oleh pihak tergugat atas terus berlangsung aktifitas yang di lakukan oleh PT Berau coal di lokasi atau di lahan yang sengketa berdasarkan bukti surat kepemilikan yang dimiliki oleh kelompok usaha tani Bersama sebagai yang tercantum dalam isi gugatan dari pihak PT BC.
3. Menjaga suasana aman, tertib dan kondusif bagi segenap pemilik lahan dari kelompok tani Usaha Bersama untuk tidak melakukan dan terpancing membuat hal-hal negatif yang tidak di inginkan oleh semua pihak di areal lokasi yang di sengketakan dan akan berdampak negatif bagi para pihak serta menjaga suasana ketertiban dan ketentraman sosial masyarakat secara luas di kabupaten Berau, provinsi Kalimantan Timur.
4. Menjaga suasana rasa kebatinan dari pihak penggugat untuk bersikap tenang, nyaman dan mendapatkan rasa keadilan dalam menunggu proses berlangsung perkara ini di Rana hukum mendapatkan rasa keadilan, dalam menunggu proses berlangsungnya perkara ini di Rana hukum ruang peradilan hingga di laksanakan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang menangani perkara No 43/Pdt,Sus-LH/2024/PN Tnr sehingga di dapatkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap ( Inkrach Van Gewijsde ).
Hingga berita ini diturunkan pihak perusahaan masih enggan memberikan jawaban.