Pemalang - Pemerintah Republik Indonesia telah merilis foto resmi Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah dilantik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024).
Seiring dengan peralihan tongkat estafet kepemimpinan kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk periode 2024-2029, sejumlah atribut kenegaraan telah dipersiapkan.
Melansir dari Pemberitaan RRI bahwa salah satu simbol penting dalam tradisi negara ini adalah peluncuran foto resmi Presiden dan Wakil Presiden yang kini telah dirilis oleh Kementerian Sekretariat Negara.
Foto kenegaraan tersebut tersedia untuk diunduh secara gratis melalui situs resmi Sekretariat Negara, yang menjadi simbol dari dimulainya babak baru perjalanan Indonesia di bawah kepemimpinan yang segar dan visi masa depan yang lebih baik.
Foto ini dirancang untuk digunakan di berbagai instansi pemerintah, swasta, sekolah, dan ruang publik lainnya sebagai lambang resmi kepemimpinan negara. Dengan resolusi tinggi dan format yang elegan, potret Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diharapkan dapat menghiasi banyak dinding ruang-ruang formal di seluruh Indonesia.
Dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang dalam keterangannya kepada awak Media melalui Kasubbag Umum dan Kepegawaian Akhmad Riadi, SE., menyatakan bahwa pasca Pelantikan presiden dan wakil presiden 2024 yang sudah dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu. Usai pelantikan, kami dari Dindikbud Pemalang telah melengkapi pemasangan foto resmi presiden dan wakil presiden yang dilakukan di beberapa ruang resmi/publik yang ada dilingkungannya, Kamis (24/12/2024).
"Kami juga memastikan bahwa pemasangan menyesuaikan dengan aturan resmi terkait pemasangan foto presiden dan wakil presiden, "tegas Akhmad Riadi.
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden Ketentuan pemasangan foto presiden dan wakil presiden secara umum diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Bahasa dan Lambang Negara, yakni :
(1) Dalam hal lambang negara ditempatkan bersama-sama dengan bendera negara, gambar presiden dan/atau gambar wakil presiden, penggunaannya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara; dan
b. Gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada lambang negara.
(2) Dalam hal bendera negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, lambang negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi presiden dan/atau gambar wakil presiden.
Menurut situs Kementerian Sekretariat Negara RI, berikut ukuran pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm; lebar 48,6 cm.
Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm; lebar 32 cm.
"Semuanya sudah sesuai ukuran, foto dibingkai atau diberi pigura dengan baik dan rapi. Pemasangan foto presiden dan wakil presiden harap menyesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan) dan mengikuti ukuran yang ditentukan", ucap Akhmad Riadi.
"Di beberapa titik pemasangan mulai dari ruang Pelayanan Publik, ruang pimpinan, ruang Resepsionis, ruang bidang Paud dikmas dan juga ruang Aula kami telah pastikan terpasang Foto Presiden dan Wakil Presiden lengkap dengan Garuda Pancasila.
(Eko B Art)