-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kejari Gunungsitoli Tetapkan 3 Aparat Desa Fadoro Bahili Sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, December 11, 2024, 12:03 WIB Last Updated 2024-12-11T05:03:38Z

    Nias Barat - Diduga Kegiatan Fiktif, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli Tetapkan Tiga aparat desa Fadoro Bahili Kecamatan Mandrehe yakni Sekretaris, Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan (Bendahara) Desa Fadoro Bahili Sebagai Tersangka.


    Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan 3 orang tersangka pada kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam kegiatan penguatan ketahanan pangan di Desa Fadoro Bahili, Kabupaten Nias Barat yang bersumber dari Dana Desa Tahun anggaran 2023 dan 2024.


    Ketiga tersangka tersebut adalah DG selaku bendahara Desa Fadoro Bahili, FG sebagai sekretaris desa, dan DBG yang menjabat sebagai ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).


    Kepala Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, SH, menyampaikan, pada kegiatan penguatan dan peningkatan ketahanan pangan di Desa Fadoro Bahili tahun anggaran 2022 dan 2023 tersebut terindikasi fiktif dan diduga memanipulasi data.


    “Berdasarkan surat perintah penyidikan dari kepala kejaksaan Negeri Gunungsitoli tanggal 18/10/2024, kita melakukan penyidikan dan hasil dari penyidikan kita, kegiatan tersebut terindikasi kegiatan fiktif dan memanipulasi data, tetapi pengeluaran ada dan pengeluaran tersebut tidak sah, sehingga berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, kita menetapkan bendahara, sekretaris Desa dan TPK ditetapkan sebagai tersangka.”terangnya.


    Soli yang didampingi Kasi Intel Sulaiman Rifai Harahap, SH mengatakan bahwa kerugian Negara sebesar Rp. 425.000.000 dan pasal yang disangkakan yakni pasal 2 Subs Pasal 3 UU nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 KUHP


    “ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di lapas klas II B Gunungsitoli mulai tanggal 9 Desember hingga 28 Desember 2024. Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memberikan efek jera dan memastikan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum tetap terjaga,” tegas Solidaritas Telaumbanua.


    Lanjutnya Untuk Mantan kepada desa Fadoro Bahili RG sudah kita undang hari ini namun tidak mengadiri Undangan,kami berupaya dalam minggu ini kita undang kembali beliau dan bila tidak di indahkan tentu kita jemput paksa meliau untuk meningkatkan penyelidikan kita.


    Bupati Nias Barat Khenoki waruwu juga menyampaikan kepada awak media di harapkan kepala desa se Nias Barat agar hati hati menggunakan dana desa gunakanlah sesuai aturan yang berlaku agar tidak tersandung hukum. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan