Pagar Alam - Kecurangan saat pemilihan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kecamatan Pagar Alam Selatan membuat saksi dari pasangan nomor urut 2 Alap geram.
Kepada awak media ia mengatakan lebih dari 20 TPS di Pagar Alam diduga melakukan pelanggaran serius. Ia mencurigai 85% tanda tangan daftar hadir dibuat oleh satu orang.
Bukan tanpa alasan, klaim yang disampaikan Alkahfi disertai bukti print out tanda hadir pemilih. Contohnya di TPS 9 Kelurahan Tumbak Ulas semua daftar hadir hanya di paraf sehingga menguatkan indikasi ditandatangani oleh 1 orang.
Begitupun pemilihan yang mengunakan hak suaranya melalui DPK (Daftar Pemilih Khusus) saksi Paslon nomor urut 2 tidak mendapati foto kopi ktp di dalam kotak suara.
Ktp tersebut menurut Alkahfi berada ditangan orang lain yang tidak lain para penyelenggara pemilu.
Alkahfi juga menuding penyelenggaraan pemilu di Pagar Alam secara sistematis dirancang untuk curang."Ada lebih dari 20 TPS bentuk tanda tangan di daftar hadir identik dan diduga diparaf oleh 1 orang, begitupun foto kopi ktp bagi masyarakat yang mengunakan jalur dpk tidak didapati di kotak suara, namun ada di seseorang, yang kami duga penyelenggara seperti anggota kpps, ketua kpps, ppk,"ucap Alkahfi Minggu 1 Desember 2024 di Kantor Camat Pagar Alam Selatan.
Atas temuan tersebut Alkahfi meminta semua TPS di Pagar Alam Selatan dilakukan PSU."Atas temuan tersebut kami Saksi paslon nomor urut 2 menolak seluruh hasil perhitungan suara dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di Kecamatan Pagar Alam Selatan,"tegas Alkahfi.
(Hendra,.SE)