Oku, Sumsel - K3 adalah singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja. K3 merupakan upaya untuk menjaga keamanan, kesehatan, dan keselamatan para pekerja di lingkungan kerja.
Tujuan K3 adalah untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kelalaian.
Namun sangat disayangkan peraturan dalam K3 tidak diterapkan dilapangan dalam pengerjaan sebuah proyek Rehabilitasi sistem drainase perkotaan dan pembangunan gorong - gorong di desa pusar kecamatan baturaja barat kab oku sumsel dengan nilai anggaran Rp.190.686.000.00,- sumber Dana Anggaran APBD, CV. Chandra brother. Dan ditanda tangani oleh PPK. Jumairi.ST.MM. PUPR.
Penemuan awak media investigasi dilapangan sebagai kontrol sosial, yang diduga banyaknya kejangggalan dilapangan dalam pengerjaan proyek tersebut dimulai dari para pekerja yang tidak dilengkapi oleh K3 seperti yang tertulis dalam uraian pekerjaan.
Pantauan awak media saat dilapangan tidak terdapat adanya kotak obat atau p3k dilokasi tempat para pekerja. Juga dilihat para pekerja tidak memakai alat K3.
Saat ditanya kepada para pekerja dia mengatakan bahwa mereka membeli atau membawa sendiri sepatu safety untuk perlindungan kaki.
Dalam proyek ini juga adanya rehabilitasi sistem seperti yang kita ketahui bahwa rehabilitasi sistem adalah direhab secara total,namun saat ditinjau adanya sebagian hanya direnovasi saja bahkan ditempel.
Rehabilitasi sistem dalam pekerjaan konstruksi adalah proses pemulihan dan peningkatan kondisi fisik bangunan yang sudah mengalami kerusakan atau penurunan kualitas.
Rehabilitasi berbeda dengan renovasi, di mana renovasi adalah perbaikan aset yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas aset tersebut.
Berdasarkan penemuan awak media dilapangan dengan banyaknya kejanggalan diduga adanya menyebabkan kerugian negara yang dilakukan oleh PPK, pelaksana dan pengawas dalam proyek tersebut. Awak media bersama masyarakat yang turut berperan dalam kontrol sosial dan keterbukaan publik meminta agar para penegak hukum turun kelapangan untuk meninjau pekerjaan tersebut. Dan menindaktegas bagi yang diduga melakukan kecurangan.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.
Saat awak media mengkonfirmasi Masalah P3K kotak obat dan K3 tidak diterapkan dilapangan kepada Jumairi PPK dalam proyek tersebut, melalui pesan via whatsapp.namun tidak ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
(Ira devi)