Aceh Besar - Keresahan melanda warga Gampong Neuheun, Kecamatan Masjid Raya, Kabupaten Aceh Besar. Ketidaktransparanan penggunaan dana desa selama masa kepemimpinan Pj dan Keuchik definitif memicu desakan masyarakat agar Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh segera melakukan audit menyeluruh.
Dugaan serius muncul: mulai dari pengelolaan anggaran yang tidak jelas hingga pelaksanaan proyek yang dianggap fiktif. Salah seorang tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada media, “Selama ini, tidak ada rapat umum, tidak ada kejelasan tentang anggaran, dan proyek-proyek seperti pembangunan tiang pagar Meunasah muncul begitu saja tanpa pemberitahuan kepada warga.”
Pelanggaran Hukum dan Aspirasi yang Terabaikan
Ketidaktransparanan ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan pemerintah desa memberikan akses informasi kepada masyarakat. Ironisnya, papan informasi publik yang menjadi media utama transparansi justru tidak pernah terlihat di desa tersebut.
Selain itu, masyarakat menilai kebijakan perangkat desa tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan aspirasi yang telah disampaikan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes). “Kami ingin tahu, apakah dana desa digunakan untuk kepentingan warga atau hanya menguntungkan segelintir pihak?” tegas salah satu warga yang geram.
Jalan Desa Seperti Kubangan Kerbau
Kondisi desa kian memprihatinkan. Jalan utama yang menjadi akses vital bagi warga kini berubah menjadi kubangan kerbau yang sulit dilalui. Hal ini menambah kecurigaan warga bahwa dana desa yang semestinya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur justru diselewengkan.
Desakan Rapat Umum Pertanggungjawaban
Masyarakat menuntut Keuchik segera menggelar rapat umum untuk mempertanggungjawabkan anggaran tahun 2023 dan melaporkan seluruh kegiatan tahun 2024. “Kami hanya ingin transparansi. Jangan sampai ada asumsi buruk tentang perangkat desa, karena jika dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa,” tambah warga lainnya.
Dugaan Rapat Rahasia Perangkat Desa
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa perangkat desa kerap menggelar rapat secara tertutup tanpa melibatkan masyarakat. Hal ini menambah kecurigaan adanya pengaturan anggaran yang tidak sesuai prosedur. “Apa yang mereka sembunyikan? Jika tidak ada yang salah, kenapa tidak melibatkan warga?”
Seruan Audit dan Sanksi Tegas
Masyarakat kini menggantungkan harapan pada Inspektorat dan BPKP Provinsi Aceh untuk mengungkap kebenaran. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat mendesak agar pelaku diberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.
Ketidaktransparanan seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat secara materi, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan akuntabilitas. Saat ini, seluruh mata tertuju pada Gampong Neuheun, menanti kejelasan atas setiap rupiah dana desa yang dipertanyakan.
(Hendra)