GUNUNG TABUR - Dalam mempercepat proses pemerataan pembangunan di Indonesia, pemerintah memberikan alokasi dana yang cukup besar kepada struktur pemerintahan di level paling bawah yaitu Desa. Langkah ini tentu harus ditunjang oleh banyak hal. Mengingat alokasi yang diberikan adalah uang negara yang harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh aparat desa yang mengelola dana tersebut.
Masyarakat Desa merancang ilir menyatakan kekecewaan mendalam atas kinerja Kepala Desa merancang ilir, kabupaten Gunung tabur yang dinilai kurang transparan dalam pengelolaan anggaran desa. Warga mengeluhkan bahwa sejak menjabat sebagai Kepala Desa selama empat tahun lebih, zulfikar tidak menunjukkan adanya keterbukaan informasi terkait penggunaan dana desa kepada masyarakat.
Dalam laporan yang diterima oleh awak media peristiwa.co.id pada tanggal 30 November 2024, berbagai tokoh masyarakat yang enggan di sebutkan namanya, menyatakan bahwa selama masa jabatannya, banyak pembangunan yang tidak di ketahui oleh masyarakat.
"Kami masyarakat kampung merancang Ilir mepertanyakan apakah aturan yang dulu beda dengan yang sekarang, karena jaman dulu sebelum kegiatan pekerjaan proyek apapun judulnya tetap papan proyek dulu baru kerja, tapi kalau di kampung merancang Ilir sampai selesai kami masyarakat tidak pernah liat papan proyek nya jadi kami bingung ini angaran nya dari mana saja ADK atau aspirasi dewan, APBN tau APBD," ungkap warga enggan di sebut namanya.
Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan Anggaran untuk RT tidak di ketahui masyarakat, dan perencanaan pekerjaan beda hasil rapat dan di lapangan.
"dana RT yg 50juta saja kami tidak pernah tahu, karena di kampung merancang Ilir sekarang ini lain yg di rapatkan lain yg di kerjakan, kami masyarakat merancang Ilir sekarang ini lagi resa masalah angaran dana desa," ujar warga yang enggan di sebut namanya
Sehubungan dengan kondisi ini, seluruh masyarakat Desa merancang ilir mengharapkan perhatian serius kepada bapak presiden dan dari pihak terkait di tingkat kabupaten, termasuk Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran desa dari tahun 2021 hingga 2024.
"Kami masyarakat merancang ilir berharap, kepada bapak presiden Prabowo Subianto, penegak hukum audit dana desanya kampung merancang Ilir karena kami merasa ada keganjalan, begitu juga BPK kampung merancang ilir bukan jadi pengawas kampung tetapi dia yg kerjakan proyek di kampung,"tambahannya warga yang enggan di sebut namanya.
Salah satu usaha untuk menciptakan negara yang bersih dan transparan kembali mendapatkan tantangan, diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mewujudkan good governance.
UU 6 tahun 2014 tentang Desa menggambarkan itikad negara untuk memberikan otonomi seluas-luasnya terhadap desa, hal ini ditandai dengan pemilihan calon pemimpin desa, anggaran desa, BPD, dan kemandirian pembuatan peraturan desa. Otonomi yang luas ini diharapkan menjadi indikator untuk menunjukkan sejauh mana kualitas pengelolaan pemerintahan di level yang rendah yaitu desa. Sehingga ketika transparansi dan akuntabilitas di desa bisa terwujud maka akan menjadikan indikator pembangunan nasional bisa tercapai.
Dalam hal ini awak media peristiwa.co.id berusaha untuk bertemu dengan kepala kampung merancang Ilir, kepala kampung tidak ada di tempat dan di rumahnya, awak media juga menghubungi kepala kampung di nomor 08525503XXXX melalui via telfon dan SMS WhatsApp, enggan memberi statmenya. **