Kaur – Dalam upaya memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH menyerahkan secara simbolis Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (19/12/2024). Penyerahan tersebut dilakukan di ruang kerja Bupati, didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Noprin Aidi, S.Sos, M.Si, serta Account Representative III BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Desnawati.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan diserahkan kepada perwakilan camat dari 15 kecamatan yang menjadi wilayah sasaran. Selain itu, turut diserahkan santunan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta untuk program Jaminan Kematian (JKM) atas nama almarhum M. Faishal Alfath, seorang honorer Dinas Kominfosanditik yang meninggal beberapa waktu lalu.
Dalam sambutannya, Bupati Kaur menyampaikan bahwa pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Kaur telah menganggarkan program BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan seperti petani, nelayan, tukang ojek, dan pedagang kecil yang berisiko tinggi mengalami kecelakaan kerja hingga kematian.
“Melalui program ini, diharapkan pekerja rentan mendapatkan kenyamanan dan jaminan perlindungan jika terjadi risiko kecelakaan kerja, sehingga keluarga mereka tidak terbebani secara ekonomi,” ujar Bupati.
Bupati juga mengajak para pelaku usaha untuk berkolaborasi dalam mensosialisasikan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, ia meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Kaur untuk memastikan tenaga kerja mereka mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kaur, Noprin Aidi, menjelaskan bahwa kartu BPJS Ketenagakerjaan yang dibagikan tersebut ditujukan bagi 7.130 pekerja rentan yang tersebar di 15 kecamatan. Iuran keikutsertaan mereka sepenuhnya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui anggaran tahun 2024.
“Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem,” jelas Noprin.
Ia menambahkan, dengan adanya perlindungan ini, para pekerja rentan diharapkan dapat bekerja tanpa rasa cemas jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini menjadi wujud nyata perhatian Pemkab Kaur terhadap kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berada dalam kategori pekerja rentan dengan tingkat kemiskinan ekstrem.
(Ilpitar/Adv)