Sukabunmi - Isahrah ( korban ) dari pelaku penyerangan & perusakan terhadap barang & rumah, dugaan kuat pelaku inisial Moch Idris, Nisa Andini, Gingin Ardani yaitu anak sambung ( tiri ) juga Irawan suami dari Nisa Andini, Ela Lestari mantan istri ( Alm Endang Lesmana ) Ridwan ( pacar Ela Lestari) calon suaminya.
Para pelaku sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 26 Oktober 2024, Nomor STBL/ 567/ X/ 2024/ SPKT/ POLRES SUKABUMI / POLDA JAWA BARAT, 26 Oktober 2024.
Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp Lidik /92 / /X / RES. 1. /2024 / Sat. Reskrim, Tanggal 26 Oktober 2024.
Terhitung sampai dengan hari ini jeda lebih dari dua bulan, dari hari pembuatan laporan, nama para pelaku patut dilakukan penjemputan guna penyelidikan lebih lanjut untuk mempertangung jawabkan perbuatannya.
Penting sekali segera praktik penjemputan terhadap para pelaku, sesuai yang dimaksud pasal KUPidana 406 dan atau KUPidana 170 tindak pidana.
Sampai saat ini pelaku abaikan panggilan dari penyidik," paparnya Isahrah. Pada Jum'at 20/12/2024.
Selanjutnya, ia sampaikan," semua kornologis kejadian sudah disampaikan, dan sudah dituangkan di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) & juga telah di lakukan olah TKP dilkasi.
Berikutnya, komunikasi dengan pihak penyidik terus dilakukan dan katanya " pelaku sudah dilayangkan surat pemanggilan sesuai SOP yaitu tahap pemanggilan satu sampai dengan ke dua.
Namun pelaku masih saja tidak datang, dalam hal ini wajar tuduhan pelaku bersih kuat abaikan panggialan penegak hukum," bebernya isahrah lagi.
Dugaan lainnya Kejadian ini otaknya Ela Lestari, dimana dia seorang masa lalu atau mantan istri (Alm) Endang Lesamana, yang ambisi akan rumah di Cijambe.
Sebelum adanya kejadian ia sudah berasumsi, bahkan mendarat di beberapa orang asumsi tersebut, terlebih ia ingin rumah tersebut dimilikinya.
Anehnya akhir akhir setelah meninggalnya Alm persoalan itu dicetuskan, bahkan ia sampai rela mengukur rumah tersebut tanpa harus minta ijin terlebih kepada saya selaku istri terakhir tercatat.
Turut membantu dalam praktik pengukuran tersebut, yang namanya sudah dikantongi, bisa saja peraktik penyerangan & perusakan rumah di Cijambe direncanakan sebelumnya," Cetusnya.
Bahkan persoalan ini mereka mengetahui digelar di kepengadilan agama, namun sangat disayangkan tetap saja terjadi pada praktiknya.
Terakhir putusan pengadilan diterima, saya & anak saya Zenart Lesmana mutlak punya hak dari harta peninggalan (Alm) Endang Lesmana," ungkapnya.
Berbalik, Proses perjalan sidang di Pengadilan Agama, Ela Lestari didampingi Wiliam CS ( pengacaranya) yaitu selaku penggugat intervensi yang ditolak telak intervensinya.
Diyakini sekali lagi perusakan rumah tersebut otak atau dalangnya Ela Lestari pasalnya, hadir ditempat kejadian & ikut serta memaki maki saya sendiri, seolah saya bukan istri sah dari ( Alm) Endang Lesmana.
Harapan kepada pihak penyidik untuk segera paksa atau dijemput di masing - masing rumahnya, agar mereka sadar negara ini adalah negara hukum.
Menambahkan," penyidik pembantu Bribda Rico Sthepanus Simatupang di aplikasi WatshApp berjalan komunikasi ( Chattingan )," baik undangan sudah saya layangkan untuk datang ke polres hari jumat.
Iya tetap gak datang.
Baik untuk perihal penjemputan mungkin nanti di tahap penyidikan.
Nanti saya minta petunjuk dulu ke pimpinan terkait dengan 2 kali undangan namun tidak hadir.
Iya, sudah saya sampaikan kekanit saya.
Nanti perkembangan lebih lanjut saya sampaikan," tutupnya.
(Muhtar Bt)