Bengkulu Utara - Permasalahan-permasalahan yang terjadi antara perusahaan PT. Bio Nusantara Teknologi dengan masyarakat desa penyangga masih terus terjadi.
Seperti yang di alami salah satu masyarakat desa penyangga bapak Ujang Hanafi yang merupakan warga masyarakat desa Genting Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, dimana pada tahun 2023 lalu pihak perusahaan PT. Bio Nusantara Teknologi melakukan penebangan batang kelapa sawit yang dimiliki oleh bapak Ujang. 10/12/24
Pada saat pihak perusahaan melakukan penebangan bapak Ujang dalam membela hak melakukan perlawanan dengan mengusir alat berat tersebut yang menyebabkan pihak perusahaan melaporkan tindakan tersebut ke Polres Bengkulu Tengah, dan telah dilimpahkan ke kejaksaan Bengkulu Utara, dan telah di sidangkan di Pengadilan Negeri Argamakmur Bengkulu Utara.
Dengan awak media selaku kuasa hukum terdakwa, Ibu Dini Hasanah.S.Kep,.SH mengatakan " kasus pidana yang dialami bapak Ujang Hanafi telah diputuskan di Pengadilan Negeri Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara, Bapak Ujang dijatuhi hukuman kurungan 3 bulan 10 hari dimana tuntutan jaksa 10 bulan kurungan." Ujarnya
"Saya selaku kuasa hukum menerima apa yang menjadi putusan hakim, saya rasa hakim sudah cukup adil dalam menimbang perkara ini, jelas hakim telah memperhatikan fakta-fakta yang ada di persidangan, dikarenakan Bapak Ujang Hanafi bertindak dalam membela hak yang telah menjadi warisan turun-temurun yang dimiliknya." Ujarnya
"Seharusnya bapak Ujang sudah bisa pulang, Namun dikarenakan jaksa melakukan upaya banding sehingga bapak Ujang Hanafi masih tetap di tahan di Rutan Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara." Tutupnya
(Metri)