-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Bea Cukai SSK II Ingatkan Regulasi Barang Penumpang dari Luar Negeri

    Saturday, December 21, 2024, 21:06 WIB Last Updated 2024-12-22T05:30:52Z

    PEKANBARU – Kantor Bea dan Cukai Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat untuk memahami regulasi terkait barang bawaan dari luar negeri agar tidak terkena penahanan saat tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II (SSK II). 


    Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) Nomor 203 Tahun 2017, yang mengatur terhadap barang pribadi penumpang yang diperoleh dari luar Daerah Pabean dengan nilai paling banyak FOB USD 500.00 ( lima ratus United State Dollar ) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.


    Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, melalui Kasubsi Intelijen Mulyadi, menyampaikan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa barang bawaan berupa gawai seperti handphone, tablet, atau laptop, hanya diperbolehkan maksimal dua unit per orang dalam satu kali kedatangan per tahun. Jika jumlah atau nilai barang melebihi ketentuan, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan PMK Nomor 112/PMK.04/2018.


    “Untuk barang yang melebihi nilai atau jumlah yang ditentukan, akan dikenakan tarif pajak bea masuk sebesar 7,5%, PPN 10%, dan PPh Pasal 22 sebesar 10% bagi pemilik NPWP atau 20% bagi yang tidak memiliki NPWP. Total tarif dapat mencapai 27,5% hingga 37,5% dari nilai barang,” jelas Mulyadi, Jumat (20/12/2024).


    Mulyadi menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai saluran, seperti media sosial, website resmi Bea Cukai Pekanbaru, serta kerja sama dengan lembaga dan organisasi masyarakat. “Kami ingin masyarakat lebih teliti dalam membeli barang dari luar negeri agar tidak melanggar aturan dan menghindari penindakan. Jika barang melanggar aturan, akan ditahan sebagai barang sitaan dan berpotensi dimusnahkan,” ungkapnya.


    Lanjutnya, sejak 18 April 2020, Pemerintah mewajibkan registrasi IMEI untuk perangkat telekomunikasi yang dibeli dari luar negeri agar dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia. Proses ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2023.


    “Bea Cukai Pekanbaru juga melayani pendaftaran IMEI bagi penumpang yang membawa handphone dari luar negeri. Registrasi IMEI ini harus dilakukan agar perangkat dapat terhubung dengan jaringan di Indonesia,” tambah Mulyadi.


    Sebagai bagian dari tugasnya, Bea Cukai Pekanbaru memastikan seluruh barang impor mematuhi peraturan, membayar bea masuk, dan menyelesaikan administrasi dengan baik. Proses ini mencakup pemeriksaan dokumen, pengecekan fisik barang, hingga penghitungan tarif yang dikenakan.


    “Dengan prosedur yang efektif, kami membantu memperlancar arus barang masuk, mengurangi waktu tunggu, dan meningkatkan efisiensi logistik di wilayah Pekanbaru,” tutup Mulyadi.


    Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses layanan informasi melalui website resmi Bea Cukai Pekanbaru atau menghubungi pusat layanan mereka.


    (Putra.)

    Komentar

    Tampilkan