Berau - Aktifitas Galian tanah atau yang biasa di sebut dengan galian C yang kini sedang berjalan di jalan poros rantau panjang kecamatan sambaliung hari ini semakin parah tidak memikirkan dampak nya terhadap masyarakat.
Lokasi pengerokan tanah yang berlokasi di jalan poros rantau panjang dengan menggunakan alat berat berupa exavator bekerja tanpa melihat kondisi dan lokasi yang berdebu,tidak adanya penyiraman Kali ini yang menjadi sorotan tim awak media salah satu kegiatan galian c yang sedang berlangsung.
Galian C yang di diduga tak memilki izin ilegal beraktifitas tak pandang tempat sangat mengganggu kegiatan apa lagi lalu lalang kendaraan dump truck pengangkut tanah jelas sangat membahayakan nyawa masyarakat dan pengguna jalan.
Bukan hanya itu saja dampak dari galian C tersebut membuat jalan poros rantau panjang menjadi licin dan berlumpur jika di guyur hujan.
Samwel 47 tahun warga kecamatan sambaliung saat di komfirmasi terkait kegiatan tersebut menjelaskan,sangat menyayangkan terkait aktifitas galian tersebut, Oknum pengusaha galian C tersebut dinilai hanya mencari keuntung pribadi tanpa memikirkan keselamatan pengguna jalan,
Karna klau di lihat dari pasal dan undang-undang”Sangat jelas'”BAGI SIAPA PUN YANG MELAKUKAN AKTIFITAS GALIAN C TANPA IZIN, MEREKA DAPAT DIKENAKAN SANKSI SESUAI DENGAN PASAL 158 UNDANG UNDANG NO.3 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NO.4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN DAN BATU BARA”SANKI TERSEBUT MELIPUTI PIDANA PENJARA 10 TAHUN DAN DENDA MAKSIMAL 10 MILIYAR RUPIAH”.
Terlihat dengan jelas apa bila mengacu dengan undang undang sangat heran bila oknum pengusaha galian c yang di Duga tak memiliki izin galian C (ilegal) Kuat Dugaan Oknum pengusahaa Galian C Tersebut Kebal Hukum.
Dengan Terbit nya berita ini besar Harapan Agar APH [ Aparat penegak Hukum ] Polres Berau bertindak tegas sesuai dengan UU yang berlaku tanpa pandang bulu”.
Dan harapan agar tim dari polda kaltim dan GAKKUM KLHK Provinsi melakukan sidak terkait dengan marak nya aktifitas Galian C di kabupaten Berau yang di duga tak memilki izin (ilegal) di kabupaten Berau khususnya.
Kepada yang bersangkutan yang melakukan Aktifitas Galian C di Duga Tak Memilki Izin Ilegal, awak media berupa untuk mengkomfirmasi untuk mendapatkan jawaban yang akurat. **