Aksi ini dilakukan untuk memperjuangkan nasib 26 satpam yang masa kerjanya terancam setelah kontrak dengan PT Pasopati, penyedia jasa keamanan akan berakhir pada 31 Desember 2024.
Ketua DPC SPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, menjelaskan bahwa kontrak kerja PT Pasopati dengan PT SPIJ sudah mendekati akhir, sehingga dilakukan tender ulang yang dimenangkan oleh PT SDM.
“Awalnya, kontrak PT Pasopati habis pada 31 Desember ini. Setelah tender ulang, PT SDM yang menang, tapi belum ada kejelasan tentang nasib 26 satpam yang sebelumnya bekerja di Pasopati,” jelas Rudi.
Dia menambahkan bahwa aksi ini bertujuan agar seluruh satpam tetap mendapatkan pekerjaan di bawah manajemen PT SDM.
“Tuntutan kami adalah agar mereka tetap dipekerjakan oleh PT SDM," ungkap Rudi.
Setelah melalui mediasi yang melibatkan pihak PT SPIJ, PT SDM, dan Disnaker Kota Cilegon, akhirnya dicapai kesepakatan untuk mengakomodasi seluruh satpam agar tetap bekerja di lokasi PT SPIJ.
"Alhamdulillah, hasil mediasi tadi mereka sepakat untuk mengakomodasi semua satpam, meskipun ada proses evaluasi selama tiga bulan," tambahnya.
Dalam kesepakatan tersebut, PT SPIJ, PT SDM, dan SPKEP sepakat pada beberapa poin penting:
1. Para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan perselisihan hubungan industrial terkait perlindungan hak keberlangsungan pekerjaan pekerja Satpam existing di lokasi Cilegon dan HO, diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.
2. Pihak kedua, perusahaan penerima jasa pekerjaan, sepakat untuk mengakomodir pihak ketiga seluruhnya Satpam existing yang bertugas di lokasi SPIJ di Cilegon dan HO. dengan SOP perusahaan dan kesepakatan antara PT SPIJ dan PT SDM.
3. Pihak ketiga menjamin bertanggung jawab atas semua tenaga kerja existing Satpam secara keseluruhan dan tidak terbatas untuk segala perilaku dan profesionalisme sebagai Satpam yang akan diakomodir di PT SDM.
4. Seluruh pihak sepakat untuk mengikuti prosedur penerimaan yang akan dijalankan PT SDM sesuai dengan SOP standar penerimaan atau regulasi PT SDM.
5. Screening dan rangkaian test akan dilakukan pada existing Satpam, akan dilaksanakan dalam waktu tidak lebih dari 3 bulan sejak 1 Januari 2025 atau dimulainya kontrak kerjasama PT SDM dan PT SPIJ.
6. Para pihak sepakat setelah ditandatanganinya perjanjian ini, tidak ada tuntutan atau gugatan apapun terhadap pihak pertama dan pihak kedua.
Langkah Selanjutnya, besok, Selasa, seluruh satpam diminta untuk mengumpulkan CV untuk administrasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses screening pada hari Jumat. Evaluasi kinerja akan dilakukan selama tiga bulan ke depan.
Sebelum membubarkan diri, peserta aksi menyampaikan terima kasih kepada Polres Kota Cilegon dan jajaran intelkam yang telah mengawal jalannya aksi dengan aman dan tertib.
(Vie)