-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Adanya Temuan Dugaan Keterlibatan Pihak Intervensi Penguasa TSM di Taput Ke Afiliasi Pasangan Calon Lawan Pilkada Taput Tim Hukum Satika-Sarlandy Serahkan 41 Alat Bukti Ke MK

    Wednesday, December 11, 2024, 21:31 WIB Last Updated 2024-12-12T02:04:10Z

    Sumut - Tim Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati - Wakil Bupati Tapanuli Utara nomor 01 Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat telah selesai melengkapi berkas perbaikan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 10 Desember 2024.


    Ranto Sibarani, SH, MH bersama Rudi Zainal Sihombing, SH, MH bersama tim hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat( BBHAR) DPP PDI Perjuangan, Dompak Hutasoit selaku Sekretaris umum tim pemenangan paslon Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat, dalam keterangan persnya dari Jakarta menyampaikan, dasar gugatan ke MK adalah temuan dugaan keterlibatan penguasa di Taput, intervensi terhadap Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Utara  dan Kepala sekolah, dugaan keterlibatan penyelenggaran pemilu  secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) dalam rangka memenangkan paslon Bupati - Wakil Bupati Taput nomor urut 02.  


    Selain itu, kata Ranto, pihaknya juga memasukkan  temuan adanya dugaan money politik, kecurangan di sejumlah TPS seperti penukaran kertas surat suara sesuai dengan rekomendasi  Bawaslu Taput pada tanggal 10 Desember 2024.


    Ranto Sibarani mengharapkan dan menyakini bahwa, Hakim Mahkamah konstitusi akan secara arif dan bijaksana  memeriksa, mengadili serta memutus perkara tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam UU terkait sanksi terhadap paslon yang terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan money politik serta jika proses pemilihan itu terbukti diwarnai oleh pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif.


    "Adapun alat bukti yang kita ajukan ke MK,ada sebanyak 41 alat bukti. Da alat bukti tersebut masih akan bertambah," kata Ranto Sibarani.


    Adapun tim hukum Palson Bupati - Wakil.Bupati Taput yakni 01 Ranto Sibarani, SH, MH, Dwy Ngai Sinaga, SH, MH, Rudi Zainal, SH, MH, Sultan Sihombing, SH, Rinto Sihombing, SH, Pengalaman Apri SH dan Advokat BBHAR DPP PDI Perjuangan.


    (Satria)

    Komentar

    Tampilkan