Nias Barat - Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima laporan dari Utema Gulo, warga Desa Bukit Tinggi, Kecamatan Ulu Moro'o, Kabupaten Nias Barat. Laporan tersebut telah diterima dengan tanda bukti penyampaian laporan Nomor: 05/PL/PB/Kab/02.32/XI/2024, di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Jumat 08/11/2024.
Dalam laporannya, Utema Gulo menuding Plt. Bupati Nias Barat, Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si, telah melakukan pelanggaran hukum dengan melakukan rotasi jabatan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Nias Barat, khususnya terkait pengangkatan dan pemberhentian 83 Penjabat Kepala Desa pada tanggal 5 November 2024, dan Pemberhentian Hedwig Samitro Gulo,SH,MM dari jabatan Administtrator sebagai Kabag Hukum sekretariat daerah Kabupaten Nias Barat, dan bertugas sebagai pengelolaan data keamanandan ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moro'o.
Utema Gulo berpendapat bahwa tindakan Plt. Bupati tersebut melanggar Pasal 188 dan Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Menurut Utema Gulo, rotasi jabatan yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat berpotensi memicu kegaduhan dan mengganggu kelancaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota di wilayah Kabupaten Nias Barat. Ia juga menduga bahwa rotasi jabatan tersebut dilakukan atas permintaan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M,si dan Sozisokhi Hia, SH., MM, yang bertujuan untuk menguntungkan pasangan calon tersebut.
Selain itu, Utema Gulo juga menuding Plt. Bupati Nias Barat telah melanggar Pasal 190 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang, Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dengan memberhentikan Hedwig Samitro Gulo, S. H., M.M dari jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Kabupaten Nias Barat dan menugaskannya sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Kecamatan Ulu Moro'o Kabupaten Nias Barat.
Utema Gulo menyertakan berbagai bukti untuk mendukung laporannya, termasuk foto dan video pelantikan Penjabat Kepala Desa, daftar nama-nama Pj. Kades yang dilantik, surat keputusan tentang pengangkatan salah satu Penjabat Kepala Desa yang dilantik, hasil screenshots percakapan anggota Group WA Relawan Eliyunus Waruwu, disposisi Plt. Bupati Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si kepada Yth. K.BU, surat undangan serah terima jabatan antara Pejabat Kepala Desa yang lama dengan pejabat Kepala Desa yang baru, SK Penugasan Wakil Bupati Nias Barat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat, surat Menteri Dalam Negeri Repubik Indonesia Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024, surat keberatan Hewig Samitro Gulo, S.H., M. M tanggal 5 November 2024, surat telaahan staf Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat atas nama Antonius Gulo, S.Pd.,Μ.Μ tanggal 21 Oktober 2024, surat keputusan Plt. Bupati Nias Barat Nomor: 800.1.6.5-827 Tahun 2024Tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat atas nama Hedwig Samitro Gulo, S.H.,M.M, tanggal 30 Oktober 2024, surat telaahan staf Plt. Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi atas nama Rahmaeni Zebua, S.H tanggal 1 November 2024, disposisi Pit. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si tanggal 21 Oktober2021 yang ditujukan kepada Pih. Sekda Up. Ka. BKPSDM, disposisi Plt. Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M. Si tanggal 21 Oktober2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM, disposisi Plh. Sekda Ernawati Gulo, S.Pd., M.M tanggal 21 Oktober 2024 yang ditujukan kepada Ka. BKPSDM, surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pit. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Hedwig Samitro Gulo, S.H., M.M Nomor: 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/ SPT/2024 tanggal 31 Oktober 2024, surat perintah tugas yang ditandatangani oleh Pit. Bupati Nias Barat Era Era Hia terhadap Victor Foranizato Angandrowa Daeli, S. H Nomor: 800.1.3.1/4160/ BKPSDM-III/SPT/2024 tanggal 4 November 2024.
Laporan tersebut telah diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Tembusan laporan tersebut juga telah dikirimkan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resor Nias, Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera, Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia.
(UT)