-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Taufik Gulo : Pelantikan 83 Pj. Kades di Nias Barat Cacat Hukum

    Metronewstv.co.id
    Wednesday, November 6, 2024, 19:40 WIB Last Updated 2024-11-06T12:40:15Z

    Nias Barat - Sejak pelaksanaan pelantikan Pj. Kades Nias Barat yang dilaksanakan pada hari Selasa 5 November 2024 yang diteruskan dengan serah terima jabatan Pj. Kades pada hari Rabu 6 November 2024 terus menuai pro kontra ditengah-tengah masyarakat. Tidak terkecuali banyak pihak yang mempertanyakan proses awal dari rencana pelantikkan Pj. Kades dimaksud.


    Pada penelusuran prosedur dokumen Surat Keputusan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia tentang Pengangkat Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat, ditemukan kejanggalan dalam proses penerbitan SK Plt. Bupati Nias Barat tersebut. 


    Awalnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Nias Barat yang merupakan OPD Teknis yang membidangi administrasi Pemerintahan Desa, ternyata telah menyampaikan penolakan pelaksanaan Pergantian Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat melalui Nota Dinas yang disampaikan kepada Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia pada tanggal 22 Oktober 2024 dengan Nomor: 400.10.2/3847/DPMD ditandatangani oleh Faigizatulo Halawa, S.Pd., M.M selaku Kepala Dinas PMD Kabupaten Nias Barat.


    Isi Nota Dinas tersebut berisi penolakan atas disposisi Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia yang berencana melakukan pergantian Pj. Kepala Desa tanpa dasar yang jelas. Kepala Dinas PMD Faigizatulo Halawa, S.Pd., M.M menyampaikan penolakan dengan alasan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 117 Tahun 2023 yang telah dirubah melalui Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 21 Tahun 2024 mengamanatkan: a) Pemberhentian Pj. Kepala Desa diawali dengan evaluasi yang dilakukan oleh Camat, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa yang diangkat melalui Keputusan Bupati. 


    Hasil pemeriksaan Tim Pemeriksan disampaikan kepda Bupati sebagai bahan pertimbangan. Tim Pemeriksan tersebut terdiri dari Inspektorat Daerah, Dinas PMD, BPKPD, BPKSDM, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan unit kerja lainnya sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati (ayat 3 pasal 8), b) bahwa pergantian Pj. Kepada Desa pada masa pelaksanaan proses Pilkada dianggap berpotensi menimbulkan kegaduhan yang mengakibatkan kondusifitas ditengah-tengah masyarakat terganggu, c) Proses pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes TA. 2024 sedang berlangsung di masing-masing desa. 


    Apabila ada proses pergantian Pj. Kepala Desa maka berpotensi terjadinya kegagalan pertanggungjawaban APBDes yang dapat mengakibatkan pemotongan Dana Desa pada tahap II TA. 2024 dan tahun-tahun selanjutnya yang pasti merugikan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dapat disampaikan bahwa rencana pergantian Pj. Kepala Desa sebaiknya dilaksanakan setelah selesainya pertanggungjawaban APBDes TA. 2024.


    Menanggapi kejanggalan yang terjadi pada proses penerbitan SK Plt. Bupati Nias Barat terkait pengangkatan Pj. Kepala Desa, Ketua harian DPC Golkar Kabupaten Nias Barat Taufik Fatizaro Gulo, SE buka suara. 


    Kepada awak media, Taufik Gulo menyampaikan bahwa Pelantikan Pj. Kades yang dilaksanakn oleh Era Era Hia jelas Cacat Hukum dan Cacat Prosedural. 


    “Cacat Hukum karena ini melabrak regulasi diantaranya Perbup Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 117 Tahun 2023 yang telah dirubah melalui Peraturan Bupati Nias Barat Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008. Kemudian dinyatakan Cacat Prosedural karena pada proses penerbitan SK Plt. Bupati Nias Barat terkait pergantian Pj. Kepala Desa Nias Barat telah ditolak sebelumnya oleh OPD Teknis yang membidangi administrasi Pemerintahan Desa”. Taufik Gulo menjelaskan. 


    Selain itu, Taufik Gulo yang juga merupakan Aktivis Senior Kepulauan Nias ini menyampaikan bahwa Era Era Hia selaku Kader Partai Golkar jelas tidak mematuhi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 dan Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor 800/10401 tanggal 23 September 2024. “Selaku Pengurus Partai Golkar kami malu atas tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Era Era Hia yang telah melabrak banyak regulasi. Padalah kita tahu bersama bahwa Era Era Hia sudah berpendidikan Doktor namun itu tidak menjamin seseorang profesional dalam mengambil kebijakan yang baik” Ungkapnya tegas. 


    Selanjutnya, Era Era Hia adalah Wakil Bupati dari Bapak Khenoki Waruwu, yang gagal mendapatkan Rekomendasi dari Partai Golkar walaupun Era Era Hia selaku Ketua Golkar Nias Barat, sehingga patut diduga bahwa ada unsur sakit hati dan kebencian kepada Bupati Nias Barat defenitif. Selaku Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Nias Barat Era Era Hia seharusnya loyal dan tegak lurus kepada Keputusan Partai Golkar yang telah memberikan rekomendasi kepada Pasangan Khenoki-Sabahati bukan justru membuat kegaduhan dan kisruh ditengah-tengah masyarakat. 


    (UT)

    Komentar

    Tampilkan