-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Tanda Tangan Saksi Mintak Kemana, UU Tegaskan Tabung Kosong Tampa Saksi

    Tuesday, November 19, 2024, 20:18 WIB Last Updated 2024-11-19T13:18:24Z

    Metronewstv.co.id. - Dalam konteks Pilkada yang tidak melibatkan saksi kotak kosong, kita menyaksikan perkembangan menarik yang mencerminkan dinamika politik di Indonesia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat bahwa terdapat 37 daerah di mana hanya ada pasangan calon tunggal yang mendaftar untuk berkompetisi.


    Keadaan ini menggambarkan tantangan baru dalam gelaran Pilkada 2024, di mana, secara efektif, calon tunggal tersebut bersaing dengan pilihan kotak kosong. Dari total 37 calon tunggal yang terdaftar, 33 di antaranya adalah incumbent atau petahana, yang menunjukkan betapa kuatnya posisi mereka dalam konteks politik lokal.


    Namun, fenomena lainnya muncul dengan adanya gerakan yang mencoba untuk mendukung kotak kosong, terutama di beberapa daerah, seperti di Empat Lawang.


    Menariknya, KPU RI juga mengumkan bahwa terdapat 37 wilayah lain yang menghadapi situasi serupa dengan hanya memiliki pasangan calon tunggal. Ini membuka ruang bagi diskusi yang lebih luas mengenai demokrasi dan partisipasi pemilih.


    Pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 17 Tahub 2024, Pasal 10 Ayat 4 huruf b dengan jelas menerangkan saksi harus mendapat surat mandat sebagai saksi yang ditandatangani oleh pasangan calon.


    Dimana dalam pasal 10 PKPU 17 Tahun 2024 yang mengatur tata cara Pemeriksaan Persiapan Pemunggutan Suara. Dalam ayat 4 huruf b dijelaskan : harus membawa dan menyerahkan surat mandat paling lambat sebelum rapat pemunggutan suara yang ditandatangani oleh :


    1. Pasangan Calon tingkat Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur; atau


    2. Pasangan Calon tingkat kabupaten/kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.


    Kemenangan melawan kotak kosong dari sisi teknis bisa karena tidak ada kampanye bagi kotak kosong. Sementara promo coblos kotak kosong hanya mungkin dilakukan oleh pihak-pihak seperti penggiat demokrasi, LSM, atau pemantau pemilihan, yang jumlah anggotanya tidak mungkin menyamai gerak dan usaha calon yang diusung oleh parpol/gabungan parpol. (Rls/Tim)


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan