DELI SERDANG - Jelang hari pencoblosan pada Pilkada serentak tahun 2024 semakin dekat, namun masih saja pelanggaran pelanggaran dilakukan oleh oknum oknum pengguna anggaran negara dengan tidak bersikap netral.
Padahal Sudah jelas yang di katakan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo saat dalam konferensi pers di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, pada Senin (28/10/2024).
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI La Ode Ahmad Pidana Bolombo dalam konfrensi pers tersebut menegaskan " Pengenaan sanksi ini bisa dilakukan jika langkah mitigasi berupa sosialisasi hingga peringatan telah dilakukan, namun masih ada kepala desa yang bersikap tidak netral dan terbukti melakukan tindak pidana Pilkada 2024.
Adapun aturan tersebut tercatat pada UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa
Hal inilah yang sering terjadi pada Pilkada di Deli Serdang, seperti yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kecamatan Tanjung Morawa.
Oknum Kades tersebut diduga cawe cawe dengan mendukung salah satu Paslon Pilkada di Deli Serdang hingga banyak masyarakat yang mencibir karena perlakuannya telah mencederai pesta demokrasi yang sedang berjalan.
Postingan yang telah beredar luas di Sosial Media (Sosmed) surat undangan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Deli Serdang.yang diduga sengaja dibuat oleh oknum Kepala Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang yang bertuliskan di surat undangan tersebut ditujukan kepada Asri Ludin Tambunan tertanggal 12 November 2024, dengan kop surat Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Desa Dagang Kerawan, nomor surat 811/1104, Hal Undangan Pengajian Akbar Kaum Ibu Kecamatan Tanjung Morawa yang akan dilaksanakan di Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, maka kami undang Bapak Calon Bupati Deli Serdang untuk hadir pada Rabu 13 November 2024, pukul 13.00 WIB s/d selesai, tempat di Lapangan Peston Dusun III Desa Dagang Kerawan.
Surat undangan tersebut ditandatangani Kepala Desa Muhammad Nur lengkap dengan stempel Desa Dagang Kerawan.
Terkait postingan surat undangan itu, kuat dugaan dengan sengaja dilakukan oknum Kepala Desa secara terang terangan mendukung salah satu Paslon Pilkada Deli Serdang yang sudah beredar luas dan viral di sosmed akun Facebook (FB) dan pesan berantai di aplikasi WhatsApp tersebut.
Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Tanjung Morawa Ilhamsyah Harahap saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/11/2024) kemarin siang, menyebutkan akan dikordinasikan dengan pimpinan Kabupaten, dalam hal ini yang dimaksud adalah Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Deli Serdang sebagai pimpinan Panwaslu Tanjung Morawa.
Akan segera kami koordinasikan dahulu ke pimpinan Kabupaten bang, Terima kasih infonya bang “, ketik Ilhamsyah Harahap melalui pesan singkat WhatsApp (WA) miliknya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Deli Serdang Febryandi Ginting saat dimintai tanggapannya oleh Tim Media, terkait yang dilakukan oleh salah satu oknum kades di Tanjung Morawa, mengutarakan masih dilakukan penelusuran di Kecamatan.
Siap bang ini sudah kita minta telusuri ke Kecamatan. Masih dalam proses penelusuran dan Bawaslu sedang menunggu laporan dari Panwaslu Kecamatan. Mohon izin”, sebut Febryandi Ginting dalam pesan singkatnya di WA.
Secara terpisah, salah satu tokoh masyarakat Deli Serdang Sawalludin Lubis sangat menyayangkan perilaku seorang oknum kades yang telah memberikan contoh buruk kepada masyarakat dengan ketidaknetralannya pada Pilkada di Deli Serdang.
Seorang Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik bagi warganya dalam pilkada ini untuk tidak golongan putih (Golput), bukan malah memperlihatkan ketidaknetralannya dengan kesan mendukung Paslon tertentu secara terang terangan, yang telah dilakukan Kepala Desa Dagang Kerawan dengan tidak netral nya oknum kades itu dalam Pilkada Deli Serdang tahun ini”, ucap Sawalludin.
Dirinya meminta Bawaslu untuk segera menindak tegas terhadap oknum oknum berstatus sebagai pengguna anggaran negara yang ikut berpolitik praktis.
Sebagai masyarakat, saya berharap baik itu Panwaslu Kecamatan Tanjung Morawa dan juga Bawaslu Deli Serdang untuk berani mengambil sikap yang tegas terhadap Kepala Desa Dagang Kerawan, karena hal ini jika dibiarkan saja akan menjadi preseden buruk bagi Bawaslu Deli Serdang pada Pilkada serentak tahun ini, tentunya akan menjadi catatan sejarah sepanjang demokrasi Pilkada di Kabupaten Deli Serdang “, imbuh Sawaluddin yang juga Ketua Komunitas Warga Pencinta Deli Serdang (KWPDS).
Apakah, tambahnya, Bawaslu Deli Serdang sudah mandul atau tidak mampu menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap Kepala Desa Dagang Kerawan Kecamatan Tanjung Morawa, dengan viral nya surat undangan yang sudah dibuat oleh oknum seorang Kades, publik menilai sikap Kepala Desa tersebut telah mencederai undang undang Pemilu, oknum Kades tersebut diduga telah secara terang terangan mendukung salah satu Paslon Pilkada Deli Serdang, kami masyarakat Deli Serdang menunggu kinerja Panwaslu Tanjung Morawa dan Bawaslu Deli Serdang untuk profesionalitasnya sebagai pengawas pilkada di Deli Serdang”, pungkas Sawalludin.
(HTN)