• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Skandal Dugaan Korupsi di Lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu: KPK Tetapkan Tiga Tersangka

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 25, 2024, 03:16 WIB Last Updated 2024-11-24T20:16:25Z

    Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam konferensi pers telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu. Ketiga tersangka tersebut adalah RM (Gubernur Bengkulu), SF (Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu), dan IP (ajudan Gubernur), Minggu (24/11/2024). 


    Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.


    Kasus ini bermula dari kegiatan pengumpulan dana oleh sejumlah pejabat di lingkungan Pemda Provinsi Bengkulu untuk mendukung pencalonan kembali RM sebagai Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak November 2024. 


    SF diduga menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada RM melalui ajudannya, IP. Uang tersebut dimaksudkan agar SF tetap menduduki jabatan sebagai Kepala Dinas.


    TS, salah satu pejabat Pemda, diduga mengumpulkan dana sebesar Rp500 juta dari pemotongan anggaran alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai.


    SD, mengumpulkan dana sebesar Rp2,9 miliar. Sebagai gantinya, SD meminta RM mencairkan honor bagi PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) sebelum tanggal 27 November 2024. Setiap PTT dan GTT menerima honor sebesar Rp1 juta.


    Pada Oktober 2024, FTP, bagian dari tim pemenangan, menyerahkan dana sebesar Rp1,45 miliar kepada RM melalui IP. Dana ini berasal dari donasi yang dikumpulkan dari satga dan tim pemenangan kota Bengkulu.


    Dalam perjalanan kasus ini, RM diduga memberikan ancaman kepada TS dengan pernyataan bahwa jika RM tidak terpilih kembali sebagai gubernur, TS akan diberhentikan dari jabatannya. Hal ini memperkuat indikasi adanya tekanan kepada para pejabat untuk mendukung pencalonannya.


    KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa, termasuk membawa para pelaku ke Jakarta untuk pendalaman kasus. Berdasarkan bukti yang ada, KPK menetapkan ketiga tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Tipikor: Terkait pemerasan. Pasal 12B: Terkait gratifikasi.


    Mulai tanggal 24 November 2024, KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rumah Tahanan Cabang KPK. Langkah ini diambil guna memperlancar proses penyidikan.


    KPK menegaskan bahwa penegakan hukum ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, khususnya menjelang Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya tindakan tegas ini, diharapkan menjadi peringatan bagi para pejabat publik agar menjauhi praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. (Sumber: youtube Humas KPK RI)


    (Ilpitar)

    Komentar

    Tampilkan