Ogan Ilir, - Terkait beredarnya video aktivitas Warga Binaan dalam blok hunian Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Tanjung Raja yang diduga mengkonsumsi Narkoba serta memutar musik berirama Remix, maka pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 pukul 10.00 Wib s/d selesai dilaksanakan kegiatan razia gabungan di Lapas Narkotika Kelas II A Tanjung Raja Kab. Ogan Ilir.
Satresnarkoba Polres Ogan Ilir bekerja sama dengan Unit Satreskrim Polsek Tanjung Raja dan pegawai lapas kelas II A Tanjung Raja dan Berhasil menyita sejumlah barang-barang terlarang dalam razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Tanjung Raja.
Razia yang dimulai pada pukul 10.00 WIB hingga 11.30 WIB itu bertujuan untuk memberantas peredaran narkotika dan barang-barang ilegal di dalam lapas.
Dalam operasi itu, petugas gabungan berhasil mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya ada di blok tahanan. Barang-barang yang disita termasuk 1 buah Obeng 1 kabel charger, 9 buah korek api 2 buah handphone android, 1 buah buku tulis dan beberapa barang lain nya.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo Melalui Muhammad Iptu Iqbal, menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan narkotika, razia ini penting untuk memastikan lapas bersih dari barang-barang yang dapat memicu aktivitas ilegal.
Kasat Menambakan, Pagi Tadi kami melakukan razia gabungan untuk menindak lanjuti Terkait Video Yang Beredar Tersebut Sekaligus Melakukan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Barang-barang yang berhasil kami sita termasuk beberapa unit handphone, korek api, dan barang-barang lainnya yang tidak seharusnya ada di lapas," Singkat Kasat.
(Yix)