Pemalang - Kepala Satpol PP Pemalang Ahmad Hidayat menyatakan bahwa "Salah satu upaya yang perlu dilakukan guna menekan dan meminimalisir adanya potensi bahaya kebakaran adalah dengan memberdayakan masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah Kabupaten Pemalang serta seluruh elemen masyarakat lainnya berperan aktif dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dengan sosialisasi.
“Kami menggelar kegiatan ini dengan maksud dan tujuan adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemadaman kebakaran kepada masyarakat di Kabupaten Pemalang, hal tersebut disampaikan Ahmad Hidayat saat acara "Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran".
Dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pemalang melaksanakan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kabupaten Pemalang Tahun 2024 di Aula SMA N 1 Randudongkal, Rabu (20/11/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Pjs Bupati PemalangAgung Hariyadi saat membuka kegiatan tersebut mengatakan "Berdasarkan Perda Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanggulangan mengamanatkan bahwa bahaya kebakaran, hambatan pembangunan dapat terjadi, salah satunya bersumber dari adanya bahaya kebakaran yang dapat mengancam keselamatan jiwa, harta benda dan lingkungan".
“Dinamika kehidupan masyarakat yang semakin kompleks juga memberikan potensi adanya bahaya kebakaran dapat terjadi sewaktu-waktu yang disebabkan keteledoran dari kita sendiri dan berakibat fatal. Tidak hanya harta benda dan lingkungan yang bakal lenyap dan rusak, lebih dari itu adalah jiwa yang tak tergantikan,” ucap Agung Hariyadi.
"Selanjutnya terkait dengan kebakaran, bisa saja dapat terjadi dimanapun dan kapanpun yang diakibatkan oleh perilaku dan hal teknis. Oleh karena itu patut di kenali, pahami dan ambil tindakan untuk pencegahannya. Ada beberapa hal yang dapat menjadi sumber bencana kebakaran, antara lain faktor alam / cuaca panas yang terus menerus, yang berakibat material mudah terbakar atau tersulut bahan sisa api, selain itu faktor rumah/bangunan/gedung/kendaraan kelistrikan bermotor yang tidak memadai, yang berakibat terjadi korsleting listrik", sambungnya.
“Faktor ketidaksengajaan yang dilakukan oleh manusia, maka menyadari hal demikian, pentingnya tanggap peduli terhadap ancaman bahaya kebakaran, sangat diperlukan adanya keterlibatan dan peran serta masyarakat bersama-sama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam antisipasi terjadinya kebakaran.
"Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP Bidang Pemadam Kebakaran tidak mungkin bekerja dan melangkah sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat,” ujar Agung Hariyadi.
Kami berharap setelah memperoleh bekal ini, saudara-saudara sekalian para siswa, senantiasa untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan bahaya kebakaran, menyampaikan kepada anggota masyarakat yang lain dan bergabung dalam relawan kebakaran atau Satuan Relawan Kebakaran (SATLAKAR) yang akan dibentuk ditingkat desa/kelurahan sebagai mitra pemerintah dalam pencegahan kebakaran di Kabupaten Pemalang.
“Dengan adanya aktivitas para relawan kebakaran di masing-masing desa/kelurahan, dapat meminimalisir kerugian harta benda bahkan jiwa bagi korban kebakaran. Oleh karena itu, Pemerintah menekankan di semua Kabupaten / Kota untuk memiliki relawan kebakaran mengingat fungsi dan perannya sangat bermanfaat bagi masyarakat,” pungkas Agung Hariyadi.
(Eko B Art)