-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Tidak Berpihak kepadanya, Tim Hukum Adukan ke Komnas Perempuan

    Metronewstv.co.id
    Monday, November 4, 2024, 07:44 WIB Last Updated 2024-11-04T00:44:33Z

    Kotabaru - Tim kuasa Hukum Nor Wahidah yang tergabung dalam Tim  Advokat Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H, sudah melaporkan perkara yang dialami Wahidah ke Komnas Perempuan.


    Laporan Tim Hukum dilayangkan langsung ke Kantor Komnas Perempuan dan diterima pengaduannya diterima langsung oleh Komnas Perempuan pada 07 Oktober 2024 lalu.


    Selain membawa persoalan yang dialami Nor Wahidah ke Komnas Perempuan, hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi Banjarmasin, juga di sampaikan ke DPR RI Pusat.

    Tim Kuasa Hukum Nor Wahidah meminta DPR RI, agara terlibat dalam mengawasi, dan dibawa dalam hering dengan hasil putusan Banding di  Pengadilan Tinggi Banjarmasin.


    Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. mengatakan telah pihaknya mengajukan Kasasi dan saat ini berperkara di Mahkamah Agung Republik Indonesia, kami mengharapkan Hakim Agung agar Objektif, Arief dan Bijaksana dalam Pertimbangannya banyak kejanggalan dalam perkara ini.


    "Tentu kami akan lakukan langkah langkah maksimal dalam pembelaan sejak kami terima kuasa, tidak cuma itu perkara ini juga kami adukan ke Komnas Perempuan, dan meminta ke DPR RI agar aktif dalam mengawasi hasil putusan ini," ungkap Badrul kepada wartawan, (03/11/2024)


    Sementara itu, M. Hafidz Halim, S.H. yang tergabung sebagai Calon Advokat pada Kantor Pengacara Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan mengutarakan


     "Permasalahan Wahidah ini tidak layak untuk di Paksakan Penjara Hukuman Badan terkait Pelanggaran Tindak Pidana Penyerobotan 385 KUHP itu, Pasalnya mensrea atau niat jahat dari wanita paru baya tersebut tidak dapat di buktikan kebenarannya," pungkas Halim.


    (Herry)

    Komentar

    Tampilkan