-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Putusan MK Jadi Angin Segar Bagi KPUD Empat Lawang

    Tuesday, November 19, 2024, 14:09 WIB Last Updated 2024-11-19T07:10:32Z

    Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia atas gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan-Mian, memberikan preseden hukum penting jelang Pilkada serentak 27 November mendatang. Putusan tersebut tidak hanya berdampak pada kasus di Bengkulu, tetapi juga menjadi rujukan legalitas pencalonan sejumlah kepala daerah, termasuk di Kabupaten Empat Lawang. 


    Melalui siaran langsung di kanal YouTube resminya, MK dengan tegas menolak gugatan yang diajukan oleh Helmi Hasan-Mian, yang diwakili tim kuasa hukumnya. Permohonan yang diajukan berfokus pada pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).


    Pasangan ini mempersoalkan penghitungan masa jabatan kepala daerah sejak pelantikan, yang dinilai mereka bermasalah dalam kaitannya dengan aturan pencalonan.


    Namun, MK dengan lugas menyatakan bahwa norma tersebut telah dicabut melalui tiga putusan terdahulu, yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU-XXI/2023.


    "MK juga menegaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tidak bertentangan dengan konstitusi.


    Keputusan ini memberikan kejelasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkada mendatang.


    Putusan ini tidak hanya berdampak pada pasangan Helmi Hasan-Mian, tetapi juga mempertegas legalitas pencalonan sejumlah kepala daerah lainnya.


    Dalam kasus Edi Damansyah, sebelum dilantik sebagai bupati Kukar definitif pada 2019, Edi Damansyah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan sebagai Plt tidak dihitung sebagai satu periode karena Plt tidak melalui pelantikan formal dan hanya menjalankan tugas sementara. Dengan demikian, masa jabatan Edi sebagai Plt tidak masuk dalam hitungan periodisasi dua periode.


    Sementara dalam kasus Pilkada Empat Lawang, wakil bupati sebelumnya Syahril Hanafiah baru dilantik sebagai Pejabat Bupati defenitif di tanggal 10 Januari 2017 mengantikan H Budi Antoni Aljufri (HBA) yang tersandung kasus hukum.


    Dengan putusan MK pada tanggal 14 November 2024 menjadi angin segar bagi KPUD Kabupaten Empat yang memutuskan pasangan HBA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon bupati.


    HBA merupakan bupati empat lawang 2 periode, ia kembali ingin maju mencalonkan diri sebagai bupati empat lawang pada pilkada serentak 2024 sebelum di TMS oleh KPUD Kabupaten Empat Lawang. 


    HBA pada periode ke-2 menjabat bupati dilantik pada 26 Agustus 2013 dan berdasarkan putusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.16-5413 tahun 2016 mengacu pada keputusan pengadilan tinggi Jakarta nomor 21/PID/TPK/2016 PT.DKI tanggal 3 Mei 2016 karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi maka Mendagri memberhentikan HBA pada tanggal 29 Juni 2016.


    "Sehingga berdasarkan perhitungan masa jabatan tersebut HBA diperiode ke-2 telah menjalani setengah masa jabatan atau lebih dan dinyatakan sudah pernah menjabat Bupati 2 periode 


    MK juga menegaskan bahwa periode masa jabatan kepala daerah dihitung sejak pelantikan sebagai pejabat definitif dan hanya berlaku jika masa jabatan tersebut lebih dari 2,5 tahun.


    Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi penegas penting bagi stabilitas hukum dalam Pilkada 2024, khususnya di tengah polemik yang kerap mewarnai proses pencalonan kepala daerah. Kepastian hukum yang diberikan tidak hanya menjamin keberlanjutan demokrasi yang sehat, tetapi juga memberikan keadilan bagi calon kepala daerah.


    Dengan landasan hukum yang kokoh, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus pada esensi Pilkada: memilih pemimpin yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi daerah mereka. (Rls/MK).


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan