Hal ini disampaikan langsung oleh Dade Suparna, Legal and Corporate Affair Manager PT Dover Chemical, saat dikonfirmasi awak media usai Seruan Aksi Solidaritas yang digelar para nelayan pada Rabu (13/11/2024).
Menurut Dade, tuntutan yang diajukan HNSI merupakan hal yang rasional dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku, terutama terkait izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami baru mendapatkan izin PKKPRL setahun yang lalu, dan sebagai bagian dari izin tersebut, kami memang diwajibkan untuk bermitra dengan nelayan. Kami siap memenuhi tuntutan ini dan akan memperkuat komunikasi dengan nelayan untuk membahas format kerja sama yang lebih baik," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dade menegaskan bahwa PT Dover Chemical berkomitmen untuk meningkatkan dialog dengan para nelayan guna mengetahui kebutuhan dan aspirasi mereka. Hal ini bertujuan agar bentuk kerja sama yang dibangun benar-benar sesuai dengan harapan nelayan sebagai salah satu pemangku kepentingan.
"Ke depan, kami akan lebih intensif dalam berkomunikasi dengan teman-teman nelayan. Kami tidak ingin membuat keputusan sepihak. Kami ingin mendengar langsung dari mereka mengenai apa saja yang dibutuhkan, sehingga bisa menciptakan kerja sama yang saling menguntungkan," jelas Dade.
PT Dover Chemical mengakui bahwa ada keterlambatan dalam merespons surat audiensi dari HNSI yang berujung pada aksi demonstrasi.
"Memang benar, mereka telah beberapa kali mengirimkan surat kepada kami. Namun, karena adanya kendala waktu dan beberapa isu internal di perusahaan, kami belum sempat menanggapi dengan cepat. Namun, kami pastikan bahwa hal ini tidak ada kaitannya dengan masalah lain yang sebelumnya terjadi di perusahaan," kata Dade.
Tiga poin tuntutan yang diajukan oleh HNSI mencakup:
1. Mendesak PT Dover Chemical untuk lebih menghargai keberadaan nelayan sebagai masyarakat terdampak.
2. Memastikan perusahaan menjalankan amanah regulasi terkait lingkungan hidup.
3. Mematuhi ketentuan izin PKKPRL dengan melibatkan nelayan dalam kegiatan perusahaan.
Setelah berdiskusi dengan perwakilan HNSI, PT Dover Chemical menyepakati semua tuntutan tersebut.
"Kami telah sepakat dan sudah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) yang memuat hasil keputusan dari tiga tuntutan itu. Kami berkomitmen menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan memperbaiki hubungan dengan nelayan yang selama ini mungkin kurang terjalin dengan baik," tambah Dade.
Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan hubungan antara PT Dover Chemical dan komunitas nelayan di sekitar Cilegon akan semakin harmonis. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk mendukung keberlanjutan lingkungan pesisir dan kesejahteraan nelayan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan.
(Vie)