Berau – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Tanjung Redeb, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Jumat, 8 November 2024 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb pada Rabu, 6 November 2024. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Kelurahan Tanjung Redeb sering terjadi transaksi narkotika.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi. Setelah memastikan lokasi dan kegiatan mencurigakan, pada Jumat malam, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial CH (28 tahun) di lokasi tersebut.
"Dalam penangkapan ini, kami mengamankan barang bukti berupa satu poket sedang narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,09 gram, yang dikemas dalam plastik," jelas AKP Agus Priyanto.
Barang bukti lainnya meliputi satu bungkus kue brownies merk Orenz, sebuah handphone merk POCO F3 warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah.
Saat ini, tersangka CH bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dikenakan pasal-pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(Humas Polres Berau)