Nias Barat - Lagi-lagi Kabupaten Nias Barat menjadi perbincangan dibawah kepemimpinan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia. Pelantikan 83 (delapan puluh tiga) Pj. Kades Kabupaten Nias Barat yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 5 November 2024 bertempat di Aula Soguna Bazato yang dilantik oleh Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia terus menuai polemik dan kontroversial serta menjadi isu nasional.
Salah satu yang menjadi perbincangan masyarakat adalah pelantikkan Suami istri dan kakak beradik sebagai Pj. Kepala Desa di Kecamatan Sirombu dan Kecamatan Mandrehe Barat. Diantaranya adalah kakak beradik an. Mizanul Adli Domo sebagai Pj. Kepala Desa Imana dan saudaranya Arlis Arif Domo sebagai Pj. Kepala Desa Sirombu Kecamatan Sirombu dan suami istri an. Sihasan Zebua yang dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Mazingo dan istrinya Amenesi Hia, S. Kep yang dilantik menjadi Pj. Kepala Desa Orahili Badalu Kecamatan Mandrehe Barat.
Banyak orang yang bertanya-tanya terkait pelantikkan adik kakak dan Suami Istri menjadi Kepala Desa di Desa yang berbeda di Kecamatan Sirombu dan Kecamatan Mandrehe Barat. Hal ini tentu akan menambah polemik dan kontroversi ditengah-tengah masyarakat karena dicurigai syarat dengan kepentingan politik yang sedang diperankan oleh Plt.
Bupati Nias Barat Era Era Hia yang cenderung menguntungkan salah satu Paslon. “Apakah tidak ada orang lain selain suami istri dan kakak beradik itu, apa tujuan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia memaksakan pelantikkan Pj. Kepala Desa tersebut.
Sejak isu pelantikan Pj. Kades Kabupaten Nias Barat ini berhembus, memang sudah menjadi perbincangan hangat di media sosial mengingat dilaksanakan pada saat tahapan pilkada dan detik-detik mendekati hari H pencoblosan. Hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak terkait urgensi dan kebutuhan mendesak atas pelaksanaan pergantian Pj. Kepala Desa dimaksud.
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerindra melalui akun Instagram dan X telah merespon kejanggalan Pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat tersebut. Di akun Instagram dan X, DPP Gerindra menyebut: “izin bertanya @kemendagri terkait Plt. Bupati apakah mempunyai wewenang melakukan pergantian Kades di bulan November, dengan jumlah lebih dari 15 Kades (aduan 80 kades diganti)”.
Postingan dimaksud dilampirkan dengan Disposisi Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada bawahannya yang memerintahkan mempersiapkan kebutuhan pelantikan Pj. Kades tanggal 5 November 2024 jam 09.00 wib. Tentu setelah DPP Partai Gerinda menanggapi pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat, maka hal ini menjadi ramai dan menjadi isu nasional.
Ditempat berbeda, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Nias Barat Fatieli Gulo buka suara terkait kontroversi dan polemik pelaksanaan pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat. Fatieli Gulo mempertanyakan Urgensi dan Kebutuhan mendesak kenapa Pj. Kepala Desa sebanyak 83 (delapan puluh tiga) orang diganti.
“Tentunya karena hal ini sudah menjadi atensi dari DPP Partai Gerinda Pusat maka kami pengurus Partai Gerindra di Tingkat Kabupaten Nias Barat memastikan akan mengawal dan mempertanyakan hal ini serta meminta pertanggungjawaban Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia melalui Anggota DPRD Kabupaten Nias Barat dari Partai Gerindra”. Ujar Fatieli Gulo tegas.
Sampai berita ini diturunkan, sesuai pantauan media pelantikan Pj. Kepala Desa Kabupaten Nias Barat menjadi perbincangan dan kontroversi ditengah-tengah masyarakat dan juga dimedia social. Masyarakat Nias Barat merasa heran dan mempertanyakan tujuan pergantian Pj. Kepala Desa yang mengakibatkan kekisruhan dan kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Kabupaten Nias Barat.
(UT)