-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Pemdes Gelar Musdes Dalam Rangka Penyusunan RKP Desa Tahun Angaran 2025, dan RPJM Desa

    Metronewstv.co.id
    Saturday, November 16, 2024, 10:26 WIB Last Updated 2024-11-16T03:26:26Z

    KABUPATEN LEBONG - Kegiatan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 dan Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang digelar di Balai Desa Tambang Saweak Kecamatan Pinang Belapis  Jumat, (15/11/2024).


    Musyawarah Desa (MUSDES) Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2025 tersebut merupakan agenda yang sangat penting dalam pemerintahan desa untuk merumuskan RKPDes, dan RKPDes merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu satu tahun.


     dalam penyusunan RKPDes, sangat Penting  diantaranya, membentuk Tim Penyusun RKP Desa yang terdiri dari unsur pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat, serta melakukan pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa.


    Sementara itu, dalam Musyawarah Desa RKPDes dan RPJM Des, tersebut Sudah Dihadiri  Camat Pinang Belapis, Ketua BPD, Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas, Perangkat desa, Kadus, Bidan desa, Tokoh agama, Tokoh masyarakat, dan juga tokoh Pemuda. Dan Rapat Di laksanakan di Aula Pertemuan Desa Tambang saweak.


    Di sampaikan Kepala Desa  zulkarnain " bahwa, Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan dan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan agenda rutin yang harus dilaksanakan. Sedangkan, Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. jelasnya.


    Sementara, penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2025 ini dimulai dengan Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana ketentuan Pasal 31 Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dalam rangka Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa. ungkapnya


     Camat Pinang Belapis , yesik Peres " mengatakan bahwa, melalui musdes Penyusunan RKP Desa ini, masyarakat juga dapat menyampaikan secara langsung usulan terkait dengan kebutuhan pembangunan yang Memang Benar benar prioritas untuk semua.  “tentunya harus disusun berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lebong” tutupnya


    (MK./ALEX)

    Komentar

    Tampilkan