TANJUNG REDEB - Kesehatan adalah kebutuhan dasar manusia agar dapat hidup layak dan produktif, Yang Telah ditetapkan World Health Organization (WHO). Program Pelayanan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada tanggal 1 Januari 2014 bertujuan untuk menjamin perlindungan kesehatan bagi masyarakat sehingga menjamin terpenuhinya kebutuhan pelayanan kesehatan yang memadai.
Menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak menjamin mendapat pelayanan memuaskan. Keluhan kerap terjadi pada pelayanan fasilitas kesehatan (faskes). Salah satunya seperti dialami ibu sadaria,(60) tahun warga Berdomisili tubaan, kecamatan Tabalar, Berau, Kalimantan Timur.
Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan itu mengeluhkan pelayanan RS. Abdul Rivai, Ibu sadaria perempuan (60) tahun tersebut tidak mendapatkan Pelayanan dengan baik dalam pemeriksaan kesehatan.
Hal itu disampaikan sopiyadi akrabnya salah seorang warga suaran, kecamatan sambaliung, kabupaten Berau, kepada awak Media Kamis (16/11). Dia kecewa karena semestinya semua pasien BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan yang baik.
Sopiyadi salah menceritakan keluarga dari ibu sadaria pengalamannya, Bahwa ibu sadaria pasien dari RS Abdul Rivai, mengalami sakit gula kemudian di bawa ke RS Abdul Rivai, kemudian di rawat selama tiga hari.
"Betul ibu sadaria di rawat di rumah sakit selama tiga hari, tapi sangat di sayangkan ibu sadaria belum sembuh dan mukanya masih pucat malah di suruh pulang," ucapan sopiyadi.
Sopiyadi dari pihak keluarga, merasa sangat kecewa atas pelayanan RS Abdul Rivai, yang kurang maksimal dengan pelayanan terhadap ke ibu sadaria.
"Seharusnya dari pihak rumah sakit lebih memperhatikan kondisi pasien yang di rawat, paling tidak harus benar - benar di pastikan kondisi tubuhnya sudah membaik, baru di izinkan pulang, ini bukan pertama kalinya pasien dipulangkan dalam kondisi belum bgtu membaik, Seharusnya persoalan ini jadi perhatian dari pihak pemerintah, apa lagi soal pelayanan, karena bagaimana pun bpjs merupakan program pemerintah, harus dipastikan pelayananya sesuai dengan yang kita harapkan," ujarnya sopiyadi
"kasian warga miskin seperti kami, Masuk rumah sakit paling lama dua hari, Belum terlalu sehat sudah disuruh pulang, Harusnya ini dijadikan catatan penting Jangan masyarakat miskin termarjinalkan, bagaimana pun kami ini rakyat indonesia ,yang juga membayar pajak kenegara, juga membayar bpjs sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahan sopiyadi dengan kesal.
Oleh karena tu, semua proses pelaksanaan pembangunan Asuransi Kesehatan diselelenggarakan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) yang menjadi langkah pertama dalam perubahan yang bagus untuk system Pelayanan Kesehatan (UU JKN, 2011 Pasal 3). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Pasal 1 tentang Pelayanan Publik, negara bertanggung jawab untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasar setiap warga negara dan penduduknya dalam kerangka pelayanan Publik, yang merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam hal ni maksud dari undang undang ni alah setiap orang berhak mendapatkan pelayanan yang memadai khususnya pada bidang kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang memuaskan.
Dalam hal ini awak media konfirmasi ke Bapak juram Dirut RS Abdul Rivai lewat SMS via WhatsApp untuk meminta tanggapan.
"Nanti kami telusuri dan evaluasi saat pasiennya kontrol," ujar jusram Dirut RS Abdul Rivai
"Nanti sy juga sampaikan ke tim Sapa Aku dan MPP (Manager Pelayanan Pasien) karena tugas mereka menerima komplain pasien," tambahnya jusram Dirut RS Abdul Rivai. **