Pemalang - Beberapa fraksi memberikan pandangan kritis terhadap permasalahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama berbagai upaya guna meningkatkan penerimaannya.
Selanjutnya dalam hal ini Pjs Bupati Pemalang Agung Hariyadi menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Selasa (12/11/2024).
Agung juga menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kemandirian fiskal daerah seiring dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah terus berupaya melakukan upaya-upaya peningkatan PAD.
"Upaya-upaya itu melalui, pemantapan regulasi dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah, intensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah melalui pemetaan obyek pajak, pembebasan denda pajak serta elektronifikasi berupa e-pajak, e-retribusi, e-parkir, e-ticketing dan pemasangan tapping box", ucap Agung.
Untuk memenuhi harapan seluruh fraksi DPRD terhadap berbagai pokok permasalahan yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,
Agung menyatakan permasalahan yang dihadapi dalam penyediaan infrastruktur dasar, berupa pembangunan dan pemeliharaan jalan kabupaten, yang menurutnya didasari pada data capaian kondisi jalan sampai dengan bulan September tahun 2024.
"Data tersebut meliputi, jalan dalam kondisi baik sepanjang 484,77 kilometer atau sebesar 63,31 %, jalan dalam kondisi sedang sepanjang 76,81 kilometer atau sebesar 10,03 %, jalan kondisi rusak ringan sepanjang 75,41 kilometer atau sebesar 9,85 %, sedangkan jalan dalam kondisi rusak berat sepanjang 128,74 kilometer atau sebesar 16,811 %", tegas Agung.
Sedangkan rancangan anggaran penanganan jalan yang bersumber dari APBD murni di tahun anggaran 2025 adalah sebesar Rp. 63.241.436,000 (enam puluh tiga miliar dua ratus empat puluh satu juta empat ratus tiga puluh enam ribu rupiah).
Terkait dengan tingginya angka kemiskinan, banyaknya anak tidak sekolah, serta angka kekerasan anak dan perempuan, upaya yang dilakukan salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan. Selain dengan pemberian bantuan, upaya meningkatkan kesejahteraan dilakukan dengan meningkatkan ketersediaan infrastruktur, baik infrastruktur fisik maupun non fisik, serta peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan. Harapannya dengan infrastruktur yang baik, akan mendorong tumbuhnya perekonomian.
Selain itu, untuk mengurangi kekerasan anak salah satu upaya pencegahan yaitu dengan gerakan “jo kawin bocah”, rekonfirmasi anak tidak sekolah (ATS) untuk kembali bersekolah serta adanya MoU Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama dalam memperketat aturan dispensasi nikah untuk mengurangi kawin bocah.
Dalam upaya mengurangi kekerasan terhadap perempuan, kata Agung dapat dilakukan dengan cara adanya sekolah dan pelatihan untuk perempuan sehingga perempuan lebih pintar, maju dan mandiri.
Selanjutnya, terhadap pandangan umum fraksi yang menanyakan kebijakan menyikapi kondisi SDM Pemerintah Daerah saat ini, disampaikan bahwa dengan adanya keterbatasan jumlah PNS yang kompeten akibat banyaknya PNS yang purna tugas ataupun kendala lainnya, maka harus dilakukan upaya pengembangan kompetensi PNS secara masif, tepat sasaran dan berkesinambungan sehingga kinerja organisasi dapat berjalan dengan baik.
Persebaran SDM di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang tetap sesuai dengan Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Untuk Jabatan Fungsional mengacu pada Permenpan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Terkait dengan kebijakan penyebaran SDM, Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melaksanakan Uji Kompetensi bagi Jabatan Pelaksana. Hal itu untuk mendeteksi potensi yang dimiliki oleh para PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang", pungkas Agung.
(Eko B Art)