-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Nagari Balai Baiak Malai III Koto Laksanakan Musyawarah Sosialisasi Serta Pembahasan Dan Penetapan Data SDGs Tahun 2024

    Metronewstv.co.id
    Thursday, November 7, 2024, 08:27 WIB Last Updated 2024-11-07T01:27:22Z

    Balai Baiak - Dalam rangka musyawarah Desa/Nagari khusus Verifikasi,Validasi,Analisa serta menetapkan hasil pemutakhiran data SDGs Desa/Nagari tahun anggaran 2024, yang dilaksanakan di gedung aula kantor Walinagari Balai Baiak Malai III Koto Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat pada 6/November/2024.


    ",Rahmat Jamil selaku Ketua Bamus Nagari periode 2024-2029 Balai Baiak Malai III Koto salam kata sambutannya mengatakan selamat datang para masyarakat kami dalam agenda musyawarah sosialisasi dan pembahasan sekaligus penetapan data SDGs tahun 2024, kita selaku masyarakat Nagari Balai Baiak sangat besar harapan kita untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagari Balai Baiak dengan di adakan nya musyawarah sosialisasi serta pembahasan dan penetapan data SDGs tahun 2024 ini,"ucapnya


    Walinagari Balai Baiak Malai III Koto Abu Zanar, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa agenda ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang agenda tahun Nagari Balai Baiak .jadi kami selaku pemerintah Nagari berharap kepada peserta musyawarah sosialisasi SDGs untuk bisa memahami apa apa saja nantinya yang di sampaikan oleh Narasumber,harapnya

    ",Sudianto,selaku pendamping desa untuk Kecamatan IV Koto Aur Malintang Kabupaten Padang Pariaman yang didampingi oleh Rafi Dirga Maulana sebagai pendamping desa/Nagari Balai Baiak Malai III Koto dalam penyampaian musyawarah sosialisasi serta pembahasan dan penetapan data SDGs tahun 2024 mengatakan bahwa yang direncanakan sudah tertuang dalam RPJM dan RKP. pada prinsipnya ini adalah undang-undang desa no 6 tahun 2014.TP no 43 peraturan presiden no 59 permendes no 13 tahun 2020 kemudian permendes PDT tahun 2021 terkait dengan SDGs.kemudian surat Dirjend dan surat permendes no 8 dan yang terbaru tahun 2023 yaitu permendes no 13 dan no 7.


    Sudianto menambahkan kalo untuk tahun 2024 regulasinya belum turun akan tetapi prioritas penggunaan anggaran sudah mulai,serta pagu anggaran dana Nagari untuk tahun 2025 saya sudah yakin Nagari sudah tau berapa besaran anggaran yang akan di terima,"jelasnya


    Sudianto sebelum mengakhiri kegiatan musyawarah sosialisasi serta pembahasan dan penetapan data SDGs sangat berharga kepada pemerintah Nagari serta Kader dan walikorong untuk bisa melaksanakan 18 poin yang tertuang dalam peraturan SDGs dan menjalankan tugas serta fungsi dalam meningkatkan kinerja untuk kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Nagari,"pungkasnya


    (Jamal)

    Komentar

    Tampilkan