• Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabupaten Banyuasin

    Pemred

    Sports

    Musyawarah Penetapan Verifikasi dan Falidasi Data Penerima BLT DD di Duga Tidak Transparan

    Metronewstv.co.id
    Sunday, November 24, 2024, 16:13 WIB Last Updated 2024-11-24T09:13:21Z

    Bengkulu Selatan - Pemerintah Desa kota agung kecamatan seginim, kabupaten Bengkulu Selatan, provinsi bengkulu. Beberapa bulan lalu menggelar musyawarah penetapan calon penerima bantuan lansung tunai dana desa (BLT-DD). Tahun 2024.


    Berdasarkan laporan dari masyarakat desa setempat, bahwa musyawarah penetapan penerima BLT-DD ini terkesan tidak transeparan, di karna kan masyarakat yang melaporkan pristiwa ini tidak perna di undang waktu bermusyawarah. 


    Masyarakat yang memberikan keterangan ini waktu di konfirmasi awak media mengatakan, "memang betul mereka bermusyawarah namun hasil musyawarah itu tidak tepat sasaran karna ada unsur kkn , dikarnakan yang di tetapkan sebagai penerima BLT-DD tidak memenuhi kriteria. "


    Perangkat desa kota agung mengatakan "Krn didlm musy penentuan BLT pemerintah desa Hanya memberitahukan persin tase dgn kritria yg berhak menerima BLT kalau yg menentukan masy desa kota agung didlm purum musyawarah yg lengkap dihadari instansi dgn berita acaranye  apa yg telah diputuskan masyarakat itulah yg berhak menerima blt


    Berarti kalu ndik tepat sasaran piralka masyarakat yg menentukan penerima BLT dlm purum musyawarah penentuan pemerimah BLT dulu Krn pemerintahan desa tinggal nunggu keputusan musyawarah desa yg menentukan penerima BLT lengkap dgn berita acaranya yg ditentukan oleh masyarakat desa itu dulu"


    keterangan dari perangkat desa kota agung sangat bertentangan dengan keterangan masyarakat desa setempat, setela awak media mengkonfirmasi masyarakat desa kota agung. "Bahwa penerima BLT-DD itu tidak memenuhi kriteria karna masih banyak kreteria masyarakat yang di bawa penerima BLT-DD itu. "


    Menurut keterangan insepiktorat daerah kabupaten Bengkulu Selatan melalui pesan via whatsapp Untuk pemberian blt.sudah diatur MELALUI KEPUTUSAN KEMENTRIAN KEUANGAN DAN KEMEDES kretria yg mendapat  BLT MELALUI DD...UNTUK ITU KAMI BERHARAP PEMDES HARUS MEMPEDOMANI PERATURAN TSB.AGAR TIDAK MENIMBULKA PERSOALAN KEDEPAN.. 


    Ini sudah jelas bahwa pemerintah Desa kota agung mengangkangi aturan yang ada, penerima BLT-DD tidak memenuhi kriteria yang telah di tetapkan kementerian ke uangan dan kemendes. 


    Kepala desa kota agung tidak bisa di hubungi di karna kan no WhatsApp nya tidak bisa di hubungi untuk di konfirmasi. 


    (Darlian onadi)

    Komentar

    Tampilkan