Muaradua - Herman Azedi, S.KM., MM., menghadiri Rapat Badan Musyawarah di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Kabupaten OKU Selatan, Kamis (14/11/2024).
Rapat ini dalam rangka membahas Rancangan Jadwal Rapat Paripurna masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025. Pembahasan RKUA, RPPAS, Propemperda, dan Raperda tentang APBD Kabupaten OKU Selatan Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat ini, Asisten III menyebutkan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Daerah ataupun pihak eksekutif menyesuaikan dengan jadwal dari DPRD terkait apa yang akan dilaksanakan ini. Pasalnya, dalam Menyusun jadwal, tentu hal ini juga menyesuaikan jadwal dari pada Anggota DPRD.
Melalui forum ini, Pemerintah juga mengusulkan agar dalam penyusunan jadwal ini nantinya melihat agenda maupun kalender nasional, salah satunya melihat dalam waktu dekat akan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Serentak yang tentu akan menjadi waktu yang cukup sibuk.
Wakil Ketua II, DPRD Kabupaten OKU Selatan, Carles Minarko, SE., yang pada kesempatan ini membuka rapat menjelaskan bahwa dalam penyusunan jadwal ini DPRD telah melihat berbagai pertimbangan sehingga diharapkan tidak menjadi kendala ke depannya.
Ia juga berharap agar pada rapat ini nantinya khususnya saat Rapat Paripurna dan Rapat Banggar agar Kepala OPD datang langsung mengikuti rapat tanpa berwakil.
Ditambahkan Wakil Ketua I DPRD Kabupaten OKU Selatan, Yohana Yuda Yanti, SE., bahwa dalam pneyusunan dan pembahasan ini hendaknya tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Untuk itu, berbagai agenda ke depan menjadi pertimbangan dalam penyusunan jadwal ini.
Ditambahkannya juga agar rapat-rapat ini hendaknya diutamakan sehingga pembahasan dapat berjalan lancar dan dihadiri oleh pihak-pihak yang tentunya berkompeten.
Hadir pada rapat Banmus ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Bapperida, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kabag Prokopim, Kabag Hukum, Kabag Ortala serta para anggota DPRD Kabupaten OKU Selatan.
(Awaludin)