CILEGON – Sabtu, 23 November 2024, Lurah Gunung Sugih, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon, Rustam Efendi, memberikan klarifikasi kepada Bawaslu Kota Cilegon atas laporan dugaan ketidaknetralannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan isu pembagian sembako yang sempat beredar di media.
Dalam konferensi pers yang digelar setelah klarifikasi ke Bawaslu, Rustam Efendi menyampaikan bahwa tuduhan dirinya membagikan sembako adalah fitnah.
"Tuduhan ini tidak benar. Saya tidak pernah membagikan sembako atau mengetahui adanya pembagian sembako," tegasnya.
Rustam menyebut tuduhan tersebut telah mencemarkan nama baiknya dan pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut balik pihak yang melaporkan.
Selain itu, Rustam juga mengklarifikasi soal video yang sempat ia bagikan melalui media sosial. Ia menegaskan bahwa video tersebut hanya berupa selebaran konser Dewa 19 tanpa ada muatan politik.
"Saya mengunggah selebaran itu karena saya penggemar Dewa 19. Tidak ada niat sedikit pun untuk mendukung salah satu pasangan calon," jelasnya. Ia juga menyebut bahwa video tersebut ia bagikan pada pagi hari tanpa memeriksa secara mendalam kontennya.
Lebih lanjut, Rustam menegaskan posisinya sebagai ASN yang netral.
"Saya tidak berpihak kepada pasangan calon mana pun, Sebagai ASN, tugas saya melayani masyarakat dan menjalankan perintah pemerintah sesuai undang-undang," katanya.
Rustam juga mengimbau media dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
"Klarifikasi ini penting untuk meluruskan pemberitaan yang tidak seimbang. Jangan sampai nama baik ASN tercoreng akibat informasi yang tidak benar," ujarnya.
Klarifikasi ini diharapkan mampu menghilangkan kesalahpahaman publik terkait isu-isu yang berkembang, serta menjaga integritas ASN dan proses demokrasi yang bersih di Kota Cilegon.
(Vie)