Bengkulu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, Minggu (24/11/2024) malam.
Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa kasus ini telah melewati tahap ekspos setelah aparat terduga pelaku diperiksa di KPK dan alat bukti mencukupi untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.
Alexander Marwata menegaskan bahwa penyelidikan dimulai sejak Mei 2024, setelah KPK menerima laporan dari masyarakat. Informasi awal terkait mobilisasi dana yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi menjadi dasar investigasi. “Hal ini mengindikasikan adanya upaya untuk mengumpulkan dana sebagai bagian dari persiapan menjelang Pilkada Serentak yang dijadwalkan pada akhir November 2024,” ujarnya.
Pada Jumat, 22 November 2024, KPK mendapatkan informasi bahwa terdapat penerimaan sejumlah uang oleh EF alias AC, ajudan Gubernur Bengkulu, dan IF, Sekretaris Daerah Bengkulu. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan TTS, pihak lain yang terkait dalam kasus ini.
Pada Sabtu, 23 November 2024, tim KPK bergerak ke Bengkulu dan mengamankan sejumlah pihak, termasuk:
SR, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
SF, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan
SD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
FIP, Kepala Biro Pemerintahan dan Ekonomi
IF, Sekretaris Daerah
TS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
RM, Gubernur Bengkulu
EF alias AC, ajudan Gubernur
Penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, seperti rumah, kantor, hingga Bandara Fatmawati, Bengkulu.
Selain itu, Tim KPK menyita sejumlah barang bukti berupa:
Catatan penerimaan dan penyaluran uang senilai Rp32,5 juta dari mobil SD.
Catatan penerimaan dan penyaluran Uang tunai Rp120 juta dari rumah di rumah FIP.
Uang tunai Rp370 juta dari mobil Gubernur Bengkulu, RM.
Serta catatan penerimaan dan penyaluran uang uang tunai sejumlah total sekitar 6,5 miliar pada rumah dan mobil saudara ef
Total uang tunai senilai Rp7 miliar dalam berbagai mata uang (Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura) ditemukan di rumah dan mobil tersangka.
KPK menduga bahwa dana ini dihimpun oleh RM sejak Juli 2024 untuk mendukung proses pencalonannya kembali dalam Pilkada Bengkulu 2024. Pada September hingga Oktober 2024, beberapa pejabat diperintahkan untuk menggalang dana. Modus ini mencakup pemotongan anggaran dan pemerasan terhadap pihak-pihak terkait. Sumber: youtube Humas KPK RI
(Ilpitar)