Duri - Ketua Umum Laskar Rumpun Masyarakat Riau Bersatu (RMRB) Akel Pernando, SH MH peringatkan PT. China Oilfield Service Limited (COSL) yang beralamat di Kulim Kilometer 9 Diri, Bengkalis Riau agar tidak semena - mena terhadap karyawan, seperti melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Usai menerima pengaduan dari mantan karyawan PT. COSL Akel Pernando menjelaskan kepada media, pada (Sabtu 02/11/2024) dirinya sebagai Ketua Umum Laskar RMRB tidak akan tinggal diam apabila terjadi penindasan hak - hak para pekerja oleh Perusahaan, sebagaimana visi misi organisasi.
"Jadi saya meminta kepada Pemilik PT. COLS agar tunduk terhadap Undang - undang Ketenagakerjaan Kerjaan serta Perda ketenaga kerjaan, jangan semena - mena memberhentikan para pekerja, tanpa memberikan hak mereka, apalagi masyarakat pribumi yang telah mendedikasikan, bekerja untuk Perusahaan tersebut,"tegas Akel Pernando, SH, MH yang berprofesi sebagai Pengacara ternama di Provinsi Riau.
Lebih lanjut Akel menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal pengaduan ini sampai karyawan menerima hak - haknya, dan akan menempuh upaya hukum apabila pihak PT. COLS tidak mengindahkan peringatannya.
"Tentunya saya bersama Tim menunggu itikad baik Pihak PT. COLS, Perusahaan yang seharusnya memberikan kontribusi baik kepada masyarakat ini untuk mengindahkan pemberitahuan kami ini, dan kami siap menempuh jalur hukum apabila diabaikan,"tegas Akel, Putra kandung dari Alm. Bapak Elcitra seorang Tokoh Adat Duri.
Diketahui seorang mantan karyawan PT. COLS inisial "IA" WL Senior Operation diberhentikan bekerja secara sepihak oleh perusahaan dan dipaksa menandatangani Surat Kesepakatan Bersama yang berisikan bahwa dirinya memutuskan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dalam arti kata di berhentikan sepihak sebelum habis masa kontrak kerja.
IA menjelaskan alasan PT. COLS untuk memberhentikannya tidak manusia dan terkesan pilih kasih, kompensasi yang akan diberikan tidak sesuai PKWT.
"Saya sangat menyayangkan sikap PT. COLS yang memutuskan kontrak kerja saya sebelum waktunya, secara sepihak dan semena - mena.
Kesalahan kerja yang menjadi alasan perusahaan memberhentikan saya itu tidak objektif dan terkesan pilih kasih, trus uang kompensasi yang akan diberikan perusahaan pun tidak sesuai dengan PKWT, yang seharusnya Perusahaan memberikan kompensasi berupa gaji pokok selama sisa waktu kontrak kerja,"ucapnya.
IA berharap pihak PT. COLS dapat memberikan kompensasi yang sesuai dengan undang - undang dan PKWT, karena uang tersebut dapat digunakannya untuk menghidupi keluarga.
"Saya mohon kepada Perusahaan agar jangan memfitnah saya yang aneh - aneh, kalaupun saya diberhentikan, berikan kompensasi yang sesuai, karena saya kepala keluarga yang harus menghidupi anak istri saya,"harapnya.
Sementara pihak PT. Cosl Dadan yang diketahui menjabat sebagai Manager dikonfirmasi membenarkan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) IA.
"Selamat siang pak..Terkait itu sdh kita sampaikan ke rekan bapak secara personal dgn pertimbangan2 hasil investigasi dan temuan2 nya,"tulisnya melalui whatsaap pribadi.(**)
(Putra)