-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Kejati Riau Terus Usut Kasus Dugaan Korupsi Syahril AbuBakar Ketua PMI Riau Periode 2019 - 2022

    Metronewstv.co.id
    Tuesday, November 19, 2024, 09:11 WIB Last Updated 2024-11-19T02:11:47Z

    Pekanbaru -  Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengusut kasus dugaan Korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau Periode 2019 - 2024 yang diketuai Syahril Abubakar.


    Dari informasi yang dihimpun, dana hibah yang diusut itu mulai dari tahun 2019 hingga 2022, yang menurut informasi jumlahnya lebih dari Rp 5 miliar. Dana hibah ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau.


    Kepala Kejati Riau Akmal Abbas,SH, MH melalui Kasi Penkum Zikrullah saat dihubungi inriau.com mengatakan pihaknya saat ini masih memproses kasus dugaan Korupsi PMI Riau dengan memeriksa sejumlah saksi.


    "Kita masih dalam tahan pemeriksaan saksi, dan sejumlah saksi sudah kita periksa,"ujarnya.


    Diberitakan sebelumnya (Gerakan Mahasiswa Riau – Jakarta) bersama dengan DPW Riau LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) menggelar aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, aksi ini menuntut pengusutan tuntas dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang diterima oleh Palang Merah Indonesia (PMI) Provinsi Riau, yang diduga melibatkan Ketua PMI Riau, Syahril Abu Bakar.”Jum’at (15/11/2024).


    Berdasarkan laporan hasil audit (LHA) dari Inspektorat Provinsi Riau tahun 2022, PMI Riau menerima dana hibah sebesar Rp6,15 miliar pada periode 2019–2022. Namun, terdapat indikasi penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan keresahan di masyarakat.


    Dana hibah yang seharusnya dialokasikan untuk kegiatan kemanusiaan diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Walaupun sebagian dana telah dikembalikan, GARMASI RIAU-JAKARTA menegaskan bahwa pengembalian tersebut tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    Dalam aksi ini, Mulyadi (Ketua GARMASI RIAU-JAKARTA) dan Miswan (Ketua DPW LSM KOREK RIAU) menyampaikan sejumlah tuntutan:


    1. Mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menangkap dan memeriksa Ketua PMI Provinsi Riau, Syahril Abu Bakar, terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang tercantum dalam LHA Inspektorat Riau Tahun 2022. Termasuk investigasi mendalam terkait belanja markas PMI Riau.


    2. Meminta aparat penegak hukum (APH) agar mengusut kasus ini dengan transparansi dan menjunjung tinggi akuntabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    3. Mengingatkan Kejaksaan Agung untuk bekerja secara profesional serta menolak klaim Syahril Abu Bakar bahwa pengusutan kasus ini bermuatan politik.


    4. Menyerukan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk mengawal dan memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan dan transparasi.


    "Aksi ini menjadi bentuk kepedulian terhadap transparansi penggunaan dana publik, khususnya dana hibah yang menyangkut kepentingan kemanusiaan. GARMASI RIAU-JAKARTA dan LSM KOREK RIAU berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan keadilan dan kebenaran,"terangnya


    Lebih lanjut Mulyadi menyampaikan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.


    "Kami akan terus menyuarakan kebenaran demi tegaknya hukum di Indonesia. Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti secara sah, kami siap menggelar aksi lanjutan hingga keadilan ditegakkan,” tegas Mulyadi.**


    (tim/putra)

    Komentar

    Tampilkan