Kutacane - Aksi penuntutan P3K Aceh Tenggara dibuka pada Tgl 6 Mei 2024 lalu memakan korban pintu gerbang kantor Bupati Agara dan menjadikan 9 Aktivis Aceh Tenggara dipenjara dan berstatus Tahanan Negara di polres Aceh Tenggara. Kamis 07/11/2024.
Bila di ikuti kasus penangkapan 9 aktivis Aceh Tenggara, tentu penuh tanda tanya, antaranya surat kesepakatan perdamaian antara DPC Lsm korek Agara dan Pemda Agara sudah ditandatangani oleh pihak pelapor dan terlapor yang disaksikan oleh Camat, kepala desa serta pihak pihak keluarga tersangka namun kendati demikian pada tgl 14 mei 2024 jangankan untuk bebas penangguhan juga tiada.
Pada Tgl 22 Mei salah satu istri dari pada tersangka Irwansyah Putra yang menjadi ketua dari 9 tersangka tersebut menelepon anggota DPR RI komisi 3 inisial NJ untuk meminta pertolongan untuk pembebasan dan pada hari itu juga Tersangka 9 Aktivis Agara dibebaskan dengan jaminan berupa sertifikat rumah mobil dan BPKB Kendaraan bermotor, Alhamdulillah bisa dilakukan penangguhan penahanan.
Kilas balik peristiwa perusakan pintu gerbang kantor Bupati Agara, pada saat melakukan aksi demontrasi terjadilah peristiwa tolak menolak gerbang kantor Bupati Agara, antara pendemo dan pihak keamanan baik dari luar dan dalam sehingga terjatuhlah pintu gerbang kantor Bupati Agara tersebut, didalam video jelas bahwasanya Kepolisian, Satpol-PP dan pendemo jelas terlihat sama sama melakukan tolak menolak dan menendang pintu gerbang kantor Bupati Agara, sehingga pintu gerbang kantor Bupati Agara tersebut tumbang keluar, disini pertanyaannya kenapa hanya pendemo dan satpol PP yang dijadikan tersangka kenapa tidak dengan pihak kepolisian ungkap ketua DPC LSM Korek.
Pada tgl 6 Mei 2024 pihak Pemda Agara dan pendemo juga sempat berkordinasi diruangan opprom sekdakab yang disaksikan aparat keamanan dan pihak media online, tetapi pada jam 23:45 Wib pendemo dijemput oleh pihak kepolisian dari polres Aceh Tenggara salah satunya Irwansyah Putra dirumahnya, padahal aksi tersebut aman aman saja tidak ada keributan ataupun yang terluka dan pintu gerbang kantor Bupati Aceh Tenggara juga dapat digunakan kembali. Kenapa..?
Waktu pendemo di BAP terdapat berbagai elemen yang dimintai keterangannya termasuk yaitu tukang las ketok dikarenakan pintu gerbang kantor Bupati Agara tersebut sudah diperbaiki pada Tgl 6 Mei 2024 pada hari aksi itu juga, tentu bukti disini sudah berubah, tetapi pihak kepolisian Aceh Tenggara tetap menjadikan 9 Pendemo P3K dijadikan tersangka, terlalu dipaksakan..? Semoga keadilan berpihak kepada pejuang tambah Irwansyah Putra kepada media saat dikonfirmasi.
(Sutra Efendi)