-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sekda Nisel

    Kab. Banyuasin

    Sports

    Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Hingga Tanggal 30 November 2024.

    Tuesday, November 5, 2024, 00:39 WIB Last Updated 2024-11-04T21:14:54Z

    Bengkulu Utara (Argamakmur) - Program Pemutihan Pajak yang dicanangkan oleh pemerintah Provinsi Bengkulu sebagai upaya untuk mengoptimasi pajak daerah sekaligus memberi kemudahan kepada masyarakat untuk mengurus pajak kendaraan, mendukung kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor, Masyarakat bisa datang langsung ke Samsat terdekat ataupun melalui Outlet serta Gerai Samsat Keliling.


    Kapolres Bengkulu Utara AKBP Lambe Patabang Birana, S.IK.,M.H melalui Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara IPTU Ayu Sekar Sari Kuraisin, S.Tr.K., S.I.K., Saat ditemui awak media ini, Selasa (05/11/2024) Menjelaskan bahwa ini merupakan momen bagi masyarakat Bengkulu Utara Terkhususnya yang ingin melakukan pembayaran pajak, seperti Pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kepemilikan ke-2, untuk di ketahui bersama maka denda pajak akan dihapus secara otomatis, untuk program ini akan berakhir hingga tanggal 30 November 2024.


    "Kami menghimbau untuk Masyarakat Bengkulu Utara Terkhususnya yang ingin melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa langsung datang ke Samsat terdekat, ataupun Melalui Outlet serta Gerai Samsat Keliling yang rutin di laksanakan setiap minggunya, Pastinya ini merupakan momen bagi masyarakat Bengkulu Utara agar bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus pajak kendaraan tanpa ada beban tambahan, pemutihan denda pajak kendaraan maka pemilik akan dibebaskan dari denda administrasi dengan demikian untuk yang telat bayar pajak STNK, maka tak dikenakan denda, yang dibayar hanya pokok pajaknya saja, Seperti yang diketahui, tidak ada syarat khusus untuk mendapatkan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor ini".Jelas Kasatlantas


    Dikesempatan yang sama Kanit Regident IPDA Mulyanto juga menjelaskan, Kami telah menyampaikan arahan Kepada anggota kami yang bertugas agar dapat melayani masyarakat dengan sepenuh hati agar program tersebut bisa berjalan lancar dan sukses.


    "Kami telah menyiapkan dan memberikan arahan kepada anggota kami yang bertugas di pelayanan samsat Bengkulu Utara untuk melayani masyarakat dengan sepenuh hati, bekerja secara cepat, tepat dan profesional, dan Kami terus menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat kabupaten Bengkulu Utara untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik-baiknya, segera selesaikan administrasi kendaraan yang belum selesai agar tenang dan nyaman saat berkendara,"Tutupnya.


    (Metri)

    Komentar

    Tampilkan