Palembang - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang telah mengeluarkan putusan mengenai gugatan yang diajukan oleh pasangan calon (Paslon) HBA terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Dengan nomor putusan "4/G/PILKADA/2024/PTTUN.PLG", PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut dengan sejumlah amar putusan yang penting. 4/11/2024.
Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan bahwa dalam bagian eksepsi, pihak tergugat berhasil mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah prematur. Dalam pokok sengketa, pengadilan memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut, yang berarti bahwa penggugat gagal dalam upayanya untuk menantang keputusan terkait Pilkada.
Lebih lanjut, PTUN memutuskan untuk menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini, yang jumlahnya mencapai Rp. 220.000 (Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
Putusan ini menjadi tonggak penting bagi proses demokrasi di daerah Empat Lawang serta menunjukkan bahwa pengadilan tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip hukum yang jelas. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pilkada mendatang.
Dengan ditolaknya gugatan ini, langkah selanjutnya dalam proses pemilihan kepala daerah diharapkan dapat berjalan lancar tanpa adanya gangguan hukum yang berkepanjangan.
Dan Resmi Di kabupaten Empat Lawang Hanya Ada Satu Pasangan Calon Yaitu Paslon No. 2 Yaitu H. Joncik Muhammad dan Arifai lawan Tabung Kosong.
(Hendra,.SE)