Nias Barat -Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai perwakilan pemerintah Pusat di daerah melaksanaan pembinaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat sebagai kepala pemerintahan Kabupaten Nias Barat pada Sabtu (09/11/2024). Hal tersebut sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 100/662/2024 tanggal 8 November 2024.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, dilaksanakan pembinaan penyelenggaraan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nias Barat oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Pemanggilan Plt. Bupati Nias Barat Era Era Hia bersama beberapa pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator ini, diduga kuat karena kegaduhan yang terjadi sejak awal Era Era Hia menjabat sebagai pelaksana tugas Bupati Nias Barat akibat kebijakan dan tindakannya yang cenderung provokatif dan diduga melampaui kewenangannya sebagai pelaksana tugas Bupati.
Sejak menjabat sebagai Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia telah melakukan kebijakan yang kontroversi dan melampauai kewenangannya. Misalnya pemberhentian Kepala Bagian Hukum dari Jabatan Administrator yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Era Era Hia juga tidak dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai Pelaksana Tugas Bupati dalam memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, karena tindakan yang dia lakukan cenderung menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.
Begitu juga terkait dengan penetapan Perda Perubahan APBD TA. 2024 dan RAPBD TA. 2025, hingga kini belum tuntas. Akibatnya, ribuan ASN belum menerima gaji sejak bulan Oktober hingga November ini.
(UT)