-->
  • Jelajahi

    Copyright © Metronewstv.co.id
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kab. Banyuasin

    Oku Selatan

    Sports

    Eskan Budiman; Intinya" Tidak Ada Lembaga Survei Pemilu Yang Mendapatkan Sertifikat Akreditasi Dari KPU Empat Lawang

    Wednesday, November 27, 2024, 14:44 WIB Last Updated 2024-11-27T07:44:27Z

    Empat Lawang - KPU Kabupaten Empat Lawang Terbitkan Pemberitahuan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Nomor : 317/PP.06-SD/1611/2024

    Tebing Tinggi, 25 November 2024

    Lampiran : Pemberitahuan

    Perihal

    Kepada Yth.


    1. Ketua PPK Se-Kabupaten Empat Lawang

    2. Ketua PPS Se-Kabupaten Empat Lawang

    3. Ketua KPPS Se-Kabupaten Empat Lawang di-


    Tempat


    Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemantauan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 berpedoman pada:

    a. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 jo. Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015;

    b. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024;

    d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024;

    2. Bahwa berdasarkan Pasal 40 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pelaksanaan Pemilihan dapat dipantau oleh Pemantau Pemilihan.


    3. Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemantau Pemilihan salah satunya adalah terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya;


    3. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan berakhir sampai dengan pada tanggal 16 November 2024.


    5. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau dan Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota pada BAB II tentang Mekanisme Pendaftaran Pemantau tertulis bahwa salah satu persyaratan untuk menjadi pemantau pemilihan adalah bersifat independen.


    6. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, KPU Kabupaten Empat Lawang bersama ini menyampaikan pemberitahuan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak menerbitkan Sertifikat Akreditasi Pemantau Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Empat Lawang.


    Demikian surat ini disampaikan. Atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.


    KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN EMPAT LAWANG,


    DTO



    ESKAN BUDIMAN.


    "Eskan Budiman Ketua KPU Empat Lawang, Intinya, tidak ada Lembaga Survei Pemilu yang Mendapatkan Sertifikat Akreditasi dari KPU Empat Lawang, sehingga dapat diKatakan Tidak ada Pemantau Pemilu untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati d Kabupaten Empat Lawang. " Tukasnya. 


    (Hendra,.SE)

    Komentar

    Tampilkan