Berau – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita 100 Hari Presiden RI, Polres Berau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Jumat, 9 November 2024, sekitar pukul 21.30 WITA, Sat Resnarkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kelurahan Sambaliung, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ABS, pria berusia 22 tahun, berupa satu poket sabu dengan berat bruto 4,28 gram, satu unit sepeda motor Honda Vario 150 hitam, potongan plastik hitam, karet ikat rambut merah putih, serta sebuah handphone iPhone 11 hitam.
"Kami menerima informasi mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah Sambaliung, dan setelah melakukan penyelidikan intensif, kami berhasil menangkap tersangka ABS saat mengambil barang tersebut di lokasi yang telah disepakati," ujar AKP Agus Priyanto.
Penangkapan tersebut disaksikan oleh ketua RT dan beberapa warga setempat, sehingga proses penggeledahan berlangsung transparan dan aman.
Tersangka ABS kini diamankan di Polsek Sambaliung dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," pungkas AKP Agus Priyanto.
(Humas Polres Berau)