Jembrana - Dua pria yang mengaku sebagai wartawan telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Jembrana setelah diduga melakukan pengeroyokan terhadap seorang sopir truk di Jalan Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Kedua tersangka yang diketahui berinisial VD D.R.S (24) dan L.A.M.S (27), keduanya berasal dari Kelurahan Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil diringkus di Bekasi setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidikan.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Si Ketut Arya Pinatih dan Kasi Humas Polres Jembrana Iptu Komang Triatmajaya, Senin (4/11/2024) siang mengatakan kedua pelaku ditangkap karena dua kali dilakukan pemanggilan mereka tidak datang/mangkir. “Mereka ditahan karena laporan dari korban merupakan seorang sopir pada Kamis (10/10/2024) malam,” terangnya, Senin (4/11/2024).
Ia menjelaskan, Kejadian pengeroyokan berawal saat korban didahului oleh rombongan mobil yang dia tidak kenal dan setelah itu mobil yang tadinya mendahului korban berjalan pelan di depan korban. Kemudian korban kembali mendahului. “Ketika korban akan mendahului truk yang ada di depannya, tiba-tiba kendaraan yang tadinya disalip oleh korban berada di sebelah kanan kendaraan korban dan melempar kendaraan korban dengan botol air mineral,” ungkapnya.
Karena merasa jengkel korban mengejarnya dan sesampai di lokasi pengeroyokan korban dipepet ke kanan dan dihadang. “Saat itu korban melihat dua orang yang dia tidak kenal turun dari mobil hendak menyerang dan korban spontan turun dari mobil truk dengan mengambil tuas kunci roda. Setelah itu korban adu mulut dengan dua oknum tersebut,”jelasnya.
Saat itu, lanjut Endang, korban dipukul oleh salah satu orang yang berbaju putih namun korban sempat menangkis. Kemudian temannya yang berbaju hitam dari arah belakang memiting leher korban dan tuas kunci roda yang dipegang korban diambil dan dibuang. “Korban dipukul dan diseret ke tengah jalan sampai terjatuh, dan kembali ditendang dan diinjak mengenai dada dan muka. Tidak sampai disitu, korban diangkat dibawa ke bale dan direbahkan. Korban kembali dipukul dibagian kepala dan sampai tidak sadarkan diri,” ujarnya.
Endang melanjutkan, saat korban tidak sadarkan diri, teman korban bernama Aris datang dan memanggil korban, sehingga korban kembali sadar dan duduk di bale. “Saat itu pelaku kembali datang dan menunjukan kartu yang disebut KTA (kartu pers) menyuruh korban menunggu karena mereka akan melaporkan korban ke Polisi dan setelah itu pelaku bersama rombongannya pergi,” ucapnya.
Setelah adanya laporan di Polsek Melaya, kata Endang, Kasus tersebut langsung dilimpahkan ke Polres Jembrana. “Karena dua kali dipanggil mereka tidak datang kami jemput ke Bekasi. Kalau terkait mereka memiliki kartu pers, kami tidak masuk ke ranah jurnalistik. Ini karena modus mereka melakukan pemukulan bersama-sama di muka umum," tegasnya.
Lebih jelasnya Endang mengatakan, motif kedua pelaku melakukan pemukulan terhadap korban karena terlapor tidak terima kendaraan yang dikendarainya didahului oleh pelapor. “Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk yang berisi rekaman CCTV kejadian,” pungkasnya.
(BAIHACKI)