MERANTI - Hutan mangrove berfungsi sebagai pertahanan alami dari ombak, badai, dan banjir. Akar bakau yang rapat dapat menahan tanah berlumpur, memperlambat erosi pantai, dan mencegah limpasan air dan mencegah terjadinya bencana saat ada gelombang pasang air laut.
Hutan mangrove merupakan habitat penting bagi kelautan dan sebagai penjaga pantai dari abrasi, Menjaga keberlangsungan ekosistem laut, hutan mangrove menjadi penyangga antara komunitas laut dan darat, perlu adanya kesadaran untuk selalu menjaga melestarikan mangrove.
Selain itu, dampak dari Kerusakan hutan mangrove dapat dapat membuat Kualitas air menurun, Polutan dan limpasan nutrisi masuk ke laut, Kerusakan pada ekosistem laut seperti padang lamun dan terumbu karang Penurunan produksi sumber daya perikanan, serta Mempercepat abrasi pantai.
" Untuk itu, agar hutan mangrove tetap terjaga tidak terjadinya Pembabatan liar terhadap hutan mangrove, pemerintah menetapkan larangan menebang hutan mangrove berdasarkan Undang-Undang (UU) Kehutanan dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Pasal 50 UU Kehutanan melarang pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove, Pasal 35 huruf f dan g UU Nomor 27/2007 melarang menebang mangrove di kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan lain-lain ".
Pelaku yang melanggar larangan menebang hutan mangrove dapat dipidana dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliarmiliar.
" Seperti halnya yang terjadi di Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti, sebuah kecamatan yang terdiri dari 10 Desa, memiliki Luas wilayah lebih kurang 847.540 km2 dengan jumlah penduduk kisaran 17.919 jiwa meiliki keindahan alam yang tersembunyi di balik rimbun hutan mangrove di tepian pesisir selat- selat ".
Sebut masyarakat yang tak ingin namanya di publikasikan, sangat disayangkan keindahan tersebut semakin hari semakin terkikis akibat dijilat api – api pembakaran panglong arang, seharunya Melihat kerusakan hutan mangrove ( bakau ) yang semakin hari semakin ganas dimakan api- api Panglong Arang, sudah sepatutnya pemerintah menghentikan aktivitas yang merugikan lingkungan tersebut, karna Imbasnya dari kerusakan hutan mangrove yang diduga akibat adanya panglong arang tersebut akan berdampak pada masyarakat dan lingkungan yang ada di sekitar pesisir pantai.
Dampak dari kerusakan hutan mangrove akibat penebangan liar yang terus terjadi, ketika pasang besar, air pasang yang mulai tak bendung mulai meluap ke daratan, Hutan bakau yang memiliki fungsi penting memiliki kemampuan menyerap emisi karbon lima kali lebih besar dari tanaman hutan di daratan sebagai pelindung tak mampu lagi mencegah limpasan air pasang karna semakin berkurang, ketika Banjir seringkali masuk ke dalam permukiman warga, mengakibatkan jalanan tergenang, aktivitas terganggu, bau tak sedap menyengat, dan yang dikawatirkan bisa terjadinya penyakit kulit yang berbahaya.
Seharusnya, Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak membiarkan keberadaan panglong arang tersebut, walaupun keberadaan panglong tersebut memberikan dampak positif kepada masyarakat karna bisa bekerja dan menjual kayu mangrove tersebut kepada pengusaha panglong arang, namun dampak pada lingkungan akibat kerusakan hutan mangrove tersebut sangat luar biasa, dan perlu ada tindakan tegas dan penecegahan yang dilakukan. Ungkapnya
(Tim)