CILEGON - Masyarakat Kota Cilegon, mulai dari ulama, tokoh masyarakat, aktivis, budayawan, organisasi masyarakat (ormas), hingga kaum perempuan, menyatakan sikap tegas dan mendesak Polres Cilegon untuk segera memproses kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh seorang berinisial EJ yang menyebut Cilegon sebagai "kota miras," "kota LGBT," dan "kota No**k," yang dianggap telah merendahkan martabat masyarakat kota Cilegon.
Dalam hal ini, Samlawi Baralawe, merasa tidak terima atas pernyataan EJ menyebut Cilegon sebagai "kota miras," "kota LGBT," dan "kota No**k.
“Kami tidak terima kota kami (cilegon_red) diberikan predikat seperti itu. Siapapun pelakunya, ini harus menjadi pelajaran. Kami akan terus mendorong pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak terulang kembali,” tegasnya. Kamis, 21 November 2024.
Menanggapi lamanya proses hukum yang sudah berjalan hampir delapan bulan ini belum ada kepastian hukum, Samlawi menyatakan masyarakat masih percaya pada profesionalisme kepolisian.
“Kami memahami ada prioritas lain di kepolisian, tapi kami tetap berharap kasus ini ditangani dengan serius,” tambahnya.
Sementara, Mansur, tokoh pemuda Kota Cilegon, juga menyoroti pentingnya menjaga kehormatan kota Cilegon dan mendesak pihak kepolisian untuk segera menyelesaikan laporan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal marwah dan nama baik Cilegon. Pernyataan EJ telah mencemarkan kota kami (cilegon_red). Kami meminta polisi segera memberikan kepastian hukum agar kasus ini tidak menjadi polemik berkepanjangan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa lambannya proses hukum dapat memicu kegaduhan di masyarakat.
“Bapak-bapak kepolisian yang terhormat, sesibuk apapun, mohon berikan perhatian pada kasus ini agar tidak melebar dan menimbulkan keributan di masyarakat,” tutup Mansur.
Sementara itu, Ketua Budaya dan Persilatan Bandrong Kota Cilegon, Kang Mus, mengaku sangat tersinggung dengan pernyataan yang dilontarkan oleh EJ.
“Sebagai orang asli Cilegon, saya merasa sangat tersinggung. Kami selalu menjaga marwah dan tata krama kota ini. Saya berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti kasus ini agar tidak memicu konflik yang lebih besar,” ungkapnya.
Perwakilan dari Srikandi Forkomaster kota Cilegon, Uni Riris, turut mengecam pernyataan EJ yang dinilainya sangat menyinggung.
“Meski EJ itu meminta maaf, proses hukum harus tetap berjalan. Ini bukan pertama kali terjadi, dan kami tidak ingin penghinaan semacam ini terus berulang. Sebagai warga, saya merasa marah besar,” tegas Uni.
Uni, yang telah tinggal di Cilegon sejak 1974, mengaku sudah merasa menjadi bagian dari kota Cilegon.
“Cilegon adalah rumah saya. Ketika kota ini dihina, saya tidak bisa tinggal diam. Ini soal harga diri masyarakat Cilegon,” tambahnya.
Karena itu, masyarakat Cilegon berharap kepolisian dapat segera menyelesaikan kasus ini secara tuntas. Mereka menekankan pentingnya keadilan demi menjaga kehormatan kota Cilegon dan mencegah konflik sosial yang lebih besar.
“Cilegon adalah kota bermartabat. Kami meminta keadilan dan tindakan nyata dari pihak berwenang!” ujar mereka serentak.
(Vie)