Pasuruan – Pertamina diberikan mandat oleh negara dalam menyediakan dan mendistribusikan BBM hingga ke pelosok negeri. Namun apa yang terjadi di SPBU Candi Jawi kecamatan Prigen kabupaten Pasuruan, di mana para perampok atau pengambilan BBM jenis pertalite bisa secara ilegal melakukan pengambilan ataupun pembelian secara bebasnya untuk dijual kembali.
Di duga Para pelaku pengambilan BBM jenis pertalite dalam melakukan perbuatannya bisa sampai 8 -10 bolak balik di SPBU tersebut,diduga mereka melakukan aksinya supaya bisa mulus diduga mereka bekerja sama dengan operator SPBU tersebut, dalam aksinya mereka melakukan atau pengambilan BBM jenis pertalite dalam sehari bisa sampai malam, tanpa ada rasa takut atau khawatir mereka melakukan hal tersebut.
Pada waktu awak media melakukan klarifikasi kepada para petugas penjaga SPBU Candi yang terletak di jalan poros prigen tersebut, mereka hanya diam dan tidak memperdulikan tim awak media. Minggu 29 September 2024
Kemanakah para APH selama ini, pada waktu tim awak media menghubungi kanit reskrim Polsek Prigen melalui tlp seluler belum di jawab sampai hari ini. Dalam melakukan aksinya untuk perampok atau mengambil BBM jenis pertalite mereka menggunakan sepeda motor jenis Mega Pro, Thunder, Vixion, dan Lalu lalang hilir mudik tanpa rasa bersalah, padahal mereka sangat merugikan pemerintah dan warga masyarakat yang membutuhkan BBM jenis pertalite untuk kehidupan sehari-hari.
Meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang BBM sudah jelas tertulis dan disosialisasikan, sepertinya mereka tidak menggubris atas larangan ataupun peraturan dari pemerintah, dengan seenaknya mereka tetap melakukan hal tersebu.tidak sampai disitu saja tim awak media juga konfirmasi kepada General Manager (GM) Pertamina SPBU Jawa Timur melalui WhatsApp tidak mendapat respons sampai berita ini diturunkan.
Skandal ini mengungkap betapa lemahnya penegakan hukum dan pengawasan terhadap penyalahgunaan BBM yang semakin merugikan masyarakat luas. Tindakan tegas dan transparansi dibutuhkan untuk menghentikan praktik ilegal yang merajalela ini.
Ketentuan hukum yang dipersangkakan terhadap tersangka tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak jenis solar yang di subsidi pemerintah adalah pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kupidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
(Tim)