Kaur,– Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sejumlah instansi vertikal terkait penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Kegiatan ini berlangsung di ruang kerja Bupati Kaur, Kamis (21/11/2024).
Hadir dalam acara, Sekretaris Daerah Dr. Drs. Ersan Syahfiri, MM, Kasat Intelkam Polres Kaur AKP Ahmad Khairuman, SE, M.Si, Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan Kejari Kaur Yudi Syahputra, SH, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.
Dalam arahannya, Bupati Kaur menegaskan pentingnya pembentukan MPP sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tujuan utama dari MPP adalah memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan dalam pelayanan publik. Ini juga untuk mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, dan terjangkau,” jelas Bupati.
Ia juga menambahkan bahwa MPP akan menjadi wadah integrasi layanan publik dari berbagai instansi, termasuk Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, hingga pihak swasta.
“Dengan mengintegrasikan seluruh layanan di satu tempat, masyarakat dapat menikmati akses yang lebih luas dan efisien dalam memperoleh pelayanan,” ungkapnya.
Langkah ini diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kaur. Pemerintah optimis bahwa MPP akan menjadi solusi efektif dalam menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang optimal.
Ilpitar/Adv